Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Indonesia sedang mengusulkan pembangunan coal blending facility atau fasilitas pencampuran untuk komoditas batu bara guna memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara bagi industri dan perusahaan tambang dalam negeri.

“Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan menyusun wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25 persen,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (15/11).

DMO batu bara mewajibkan badan usaha untuk menyerahkan sebagian batu bara kepada negara melalui Badan Pelaksana untuk menyediakan komoditas ini bagi  kebutuhan dalam negeri.

Namun, menurut Ridwan, kebijakan DMO batu bara tidak mudah dilakukan oleh perusahaan lantaran tidak seluruh spesifikasi batu bara yang diproduksi oleh badan usaha pertambangan memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik.

“Kami mendorong PLN khususnya atau perusahaan pengguna yang lain untuk membangun fasilitas pencampuran batubara yang dikelola BUMN/swasta untuk mengolah berbagai spesifikasi batu bara agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri,” jelasnya.

Banner

Kementerian ESDM juga mengusulkan skema pengenaan dana kompensasi bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

“Dana kompensasi ini dapat juga digunakan untuk mendukung tingkat kesesuaian produk batu bara baik sebagai tambahan subsidi atau mendukung pembangunan coal blending facility,” ujar Ridwan.

Dia menerangkan, konsumsi batu bara dalam negeri selama ini lebih kecil dibandingkan tingkat produksi batu bara nasional. Selain itu, tidak semua badan usaha pertambangan memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.

Ridwan menjabarkan, realisasi produksi batu bara nasional hingga Oktober 2021 sudah mencapai 512 juta ton atau 82 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar 625 juta ton. Sementara tingkat realisasi DMO baru sebesar 110 juta ton.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan