Unit investigasi gabungan Korea Selatan mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan atas pemberlakuan darurat militer.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Unit investigasi gabungan Korea Selatan (Korsel) pada Senin (30/12) mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan atas pemberlakuan darurat militer.
Unit investigasi tersebut, yang terdiri dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO), Kantor Investigasi Nasional (National Office of Investigation/NOI), dan kantor pusat investigasi Kementerian Pertahanan Korsel, menyebutkan dalam sebuah pemberitahuan singkat bahwa mereka telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Yoon pada tengah malam ke Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Hal ini menandai kali pertama dalam sejarah modern Korsel bahwa surat perintah penangkapan diajukan terhadap presiden yang sedang menjabat.
Unit investasi gabungan tersebut juga telah meminta Yoon hadir untuk diinterogasi sebanyak tiga kali pada 18 Desember, 25 Desember, dan 29 Desember. Namun, pihak Yoon menolak untuk menerima panggilan itu dan belum menyerahkan dokumen untuk penunjukan penasihat hukum.
Yoon ditetapkan oleh sejumlah badan investigasi sebagai tersangka atas tuduhan pemberontakan.
Laporan: Redaksi