
Pemerintahan Trump gugat Universitas Harvard atas dugaan antisemitisme setelah negosiasi buntu

Foto yang diabadikan pada 24 Mei 2025 ini menunjukkan bangunan kampus Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat. (Xinhua/Ziyu Julian Zhu)
Universitas Harvard dinilai melanggar hak-hak sipil orang Yahudi dan Israel serta "menutup mata" atas antisemitisme dan diskriminasi terhadap orang Yahudi dan Israel.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintahan Trump pada Jumat (20/3) menggugat Universitas Harvard atas dugaan antisemitisme, menandai eskalasi dari pemerintah federal setelah berbulan-bulan negosiasi antara kedua pihak mengalami kebuntuan.
Gugatan tersebut, yang diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Massachusetts, menuduh universitas Ivy League itu melanggar hak-hak sipil orang Yahudi dan Israel serta "menutup mata" atas antisemitisme dan diskriminasi terhadap orang Yahudi dan Israel.
Mahasiswa Yahudi dan Israel mengalami pelecehan yang parah, meluas, dan secara objektif menyinggung berdasarkan ras atau asal kebangsaan mereka, dan mereka tidak disertakan dalam partisipasi serta tidak diberi kesempatan untuk menikmati manfaat pendidikan di Harvard karena ras, etnis, atau asal kebangsaan mereka, demikian menurut gugatan tersebut.
Gugatan itu juga menyatakan bahwa Harvard memiliki pengetahuan nyata dan "dengan sengaja bersikap tidak peduli" atas tindak pelecehan dan pengucilan terhadap mahasiswa Yahudi dan Israel, serta "secara sengaja" mendiskriminasi orang Yahudi dan Israel.
Sejak Januari 2025, pemerintah AS telah mengeluarkan ancaman kepada sejumlah universitas di AS, memperingatkan kemungkinan pemotongan dana jika mereka gagal menyesuaikan kebijakan mereka. Tuntutan utamanya mencakup penghapusan apa yang digambarkan sebagai antisemitisme di kampus dan pencabutan inisiatif keberagaman yang mengutamakan kelompok minoritas tertentu.
Pada April 2025, setelah Harvard menolak tuntutan pemerintah AS, pemerintah mengumumkan akan membekukan dana hibah multitahun sebesar 2,2 miliar dolar AS dan dana kontrak multitahun sebesar 60 juta dolar AS untuk universitas tersebut.
*1 dolar AS = 16.969 rupiah
Pada Februari, Presiden AS Donald Trump mengumumkan bahwa pemerintahannya tengah mengupayakan tuntutan ganti rugi sebesar 1 miliar dolar AS dari Universitas Harvard.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Badan pengawas antipakat Jepang akan keluarkan peringatan untuk anak perusahaan Toyota
Indonesia
•
02 Jul 2024

Utusan China: Veto AS terkait isu Palestina bertolak belakang dengan peran kekuatan bertanggung jawab
Indonesia
•
05 May 2024

Presiden Biden ‘menghilang’ dari foto bersama APEC dan G20
Indonesia
•
21 Nov 2024

Menlu Hongaria sebut sanksi Barat sebagai "kegagalan total"
Indonesia
•
26 Sep 2022


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
