
Mantan presiden Korsel divonis 7 tahun penjara atas upaya menghalangi penangkapan

Foto dokumentasi ini menunjukkan mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah sidang dengar pendapat di Seoul, Korea Selatan, pada 9 Juli 2025. (Xinhua/NEWSIS)
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (9/7) memfinalisasi hukuman tujuh tahun penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol atas upaya menghalangi penangkapan, sebagaimana ditunjukkan dalam siaran langsung.
MA Korsel mengumumkan putusan finalnya terhadap Yoon, menyatakan bahwa pengadilan tingkat rendah tidak melakukan kesalahan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum.
Putusan tersebut menandai keputusan pertama MA Korsel terhadap Yoon sejak mantan pemimpin yang dimakzulkan itu memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Pada 29 April tahun ini, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah terkait upaya menghalangi penangkapan yang dilakukan Yoon, serta menambah masa hukumannya dari lima menjadi tujuh tahun.
Tim jaksa khusus independen yang dipimpin Cho Eun-suk, yang memimpin penyelidikan atas tuduhan pemberontakan dan dakwaan lain terhadap Yoon, sebelumnya menuntut hukuman penjara 10 tahun di tingkat pertama maupun banding.
Yoon didakwa telah menyalahgunakan dinas keamanan kepresidenan untuk menghalangi badan antikorupsi melaksanakan surat perintah penangkapannya pada Januari 2025.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) pernah digagalkan dalam upayanya menangkap Yoon ketika dinas keamanan kepresidenan membentuk perisai manusia dan blokade bus untuk mencegah para penyidik memasuki kediaman kepresidenan.
Yoon juga dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghalangi sembilan anggota kabinet dalam menggunakan hak mereka untuk bermusyawarah mengenai deklarasi darurat militer dengan mengadakan rapat kabinet selektif sebelum deklarasi tersebut diumumkan.
Dia dijerat dengan tuduhan membuat dan kemudian memusnahkan dokumen deklarasi yang dipalsukan untuk membuat deklarasi tersebut tampak sah setelah darurat militer dicabut, sekaligus memerintahkan penyebaran panduan pers yang berisi klaim palsu bahwa tidak ada niat untuk mengganggu tatanan konstitusional melalui darurat militer tersebut.
Darurat militer itu diumumkan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam, tetapi dicabut beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korsel.
Dia didakwa dalam keadaan ditahan pada Januari 2025 sebagai tersangka pemimpin pemberontakan, menjadi presiden pertama yang ditangkap dan didakwa saat masih menjabat.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pekerja Indonesia di Saudi jalani ujian kejuruan pada Juli 2020
Indonesia
•
16 Nov 2019

China dan negara-negara anggota Teluk sepakat perkuat kemitraan strategis
Indonesia
•
11 Dec 2022

Kepala militer Israel sebut demiliterisasi Gaza tetap jadi tujuan utama
Indonesia
•
14 Feb 2026

UE gelontorkan bantuan Rp2,09 triliun untuk militer Lebanon di tengah gencatan senjata yang rapuh
Indonesia
•
06 Jun 2026


Berita Terbaru

AS kembali gempur Iran, Selat Hormuz terancam ditutup
Indonesia
•
09 Jul 2026

8 warga Palestina tewas dalam serangan pasukan Israel di Jalur Gaza
Indonesia
•
09 Jul 2026

Finlandia tolak klaim Trump atas Greenland, tegaskan pulau itu milik Denmark
Indonesia
•
09 Jul 2026

KTT NATO berakhir, sisakan perpecahan internal yang belum terselesaikan
Indonesia
•
09 Jul 2026
