
Mantan presiden Korsel divonis 7 tahun penjara atas upaya menghalangi penangkapan

Foto dokumentasi ini menunjukkan mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah sidang dengar pendapat di Seoul, Korea Selatan, pada 9 Juli 2025. (Xinhua/NEWSIS)
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (9/7) memfinalisasi hukuman tujuh tahun penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol atas upaya menghalangi penangkapan, sebagaimana ditunjukkan dalam siaran langsung.
MA Korsel mengumumkan putusan finalnya terhadap Yoon, menyatakan bahwa pengadilan tingkat rendah tidak melakukan kesalahan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum.
Putusan tersebut menandai keputusan pertama MA Korsel terhadap Yoon sejak mantan pemimpin yang dimakzulkan itu memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Pada 29 April tahun ini, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah terkait upaya menghalangi penangkapan yang dilakukan Yoon, serta menambah masa hukumannya dari lima menjadi tujuh tahun.
Tim jaksa khusus independen yang dipimpin Cho Eun-suk, yang memimpin penyelidikan atas tuduhan pemberontakan dan dakwaan lain terhadap Yoon, sebelumnya menuntut hukuman penjara 10 tahun di tingkat pertama maupun banding.
Yoon didakwa telah menyalahgunakan dinas keamanan kepresidenan untuk menghalangi badan antikorupsi melaksanakan surat perintah penangkapannya pada Januari 2025.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) pernah digagalkan dalam upayanya menangkap Yoon ketika dinas keamanan kepresidenan membentuk perisai manusia dan blokade bus untuk mencegah para penyidik memasuki kediaman kepresidenan.
Yoon juga dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghalangi sembilan anggota kabinet dalam menggunakan hak mereka untuk bermusyawarah mengenai deklarasi darurat militer dengan mengadakan rapat kabinet selektif sebelum deklarasi tersebut diumumkan.
Dia dijerat dengan tuduhan membuat dan kemudian memusnahkan dokumen deklarasi yang dipalsukan untuk membuat deklarasi tersebut tampak sah setelah darurat militer dicabut, sekaligus memerintahkan penyebaran panduan pers yang berisi klaim palsu bahwa tidak ada niat untuk mengganggu tatanan konstitusional melalui darurat militer tersebut.
Darurat militer itu diumumkan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam, tetapi dicabut beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korsel.
Dia didakwa dalam keadaan ditahan pada Januari 2025 sebagai tersangka pemimpin pemberontakan, menjadi presiden pertama yang ditangkap dan didakwa saat masih menjabat.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Prosedur pemeriksaan baru hambat masuknya bantuan ke Gaza
Indonesia
•
03 Jun 2026

Asap kebakaran hutan di Alberta selimuti sebagian besar wilayah Kanada
Indonesia
•
12 May 2023

Semakin banyak negara Eropa evakuasi diplomat dan warga dari Afghanistan
Indonesia
•
17 Aug 2021

Survei: Terorisme domestik dan kekerasan bermotif politik jadi ancaman terbesar di AS pada 2024
Indonesia
•
07 Jan 2024


Berita Terbaru

Uni Eropa selidiki Booking.com atas dugaan kegagalan tangani penipuan akomodasi
Indonesia
•
22 Oct 2026

Presiden Sisi: Mesir siap bela wilayah Arab Saudi, bukan serang Yaman
Indonesia
•
22 Oct 2026

Ancam tembak Trump, pria 24 tahun asal Kansas ditahan
Indonesia
•
21 Oct 2026

Israel sebut 700 kilometer persegi Lebanon selatan diduduki, puluhan desa hancur
Indonesia
•
21 Oct 2026
