Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol divonis 30 tahun penjara dalam kasus pengkhianatan negara

Foto dokumentasi ini menunjukkan mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah persidangan di Seoul, Korea Selatan, pada 9 Juli 2025. (Xinhua/NEWSIS)

Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara dalam Kasus pengkhianatan negara terkait infiltrasi drone ke wilayah Republik Rakyat Demokratik Korea (RRDK), lapor media setempat pada Jumat (12/6).

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhi vonis penjara tersebut kepada Yoon atas dakwaan pengkhianatan negara, yakni tindak pidana yang merugikan kepentingan militer Korea Selatan atau menguntungkan pihak musuh.

Dalam putusannya, pengadilan memutuskan bahwa infiltrasi drone telah merugikan kepentingan militer Korsel, dengan mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan untuk tujuan pribadi yang tidak berhubungan dengan keamanan maupun pertahanan nasional.

Tim yang dipimpin oleh Cho Eun-suk, jaksa khusus independen yang memimpin penyelidikan atas pemberontakan Yoon dan dakwaan lainnya, menuntut hukuman 30 tahun penjara untuk Yoon.

Yoon dituduh memerintahkan infiltrasi drone ke Pyongyang sekitar Oktober 2024 dengan maksud memprovokasi RRDK secara militer guna menciptakan dalih bagi deklarasi darurat militer pada Desember tahun yang sama.

Tim jaksa khusus meyakini bahwa operasi drone tersebut meningkatkan ketegangan militer antara kedua Korea dan merugikan kepentingan militer Korsel, karena kecelakaan drone tersebut menyebabkan bocornya informasi rahasia mengenai operasi dan aset militer.

Mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan penasihat khusus yang meminta hukuman 25 tahun. Sementara itu, mantan kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan Yeo In-hyung divonis 15 tahun penjara.

Yoon, Kim, dan Yeo didakwa atas tuduhan pengkhianatan negara pada November 2025.

Pada Februari, Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan yang bermula dari deklarasi darurat militernya.

Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 malam, tetapi deklarasi itu dicabut beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional.

Yoon didakwa saat ditahan pada Januari 2025 sebagai tersangka pemimpin pemberontakan, menjadikannya sebagai presiden pertama yang ditangkap dan didakwa saat masih menjabat.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait