
Mahkamah Agung AS nyatakan kebijakan tarif menyeluruh pemerintahan Trump ilegal

Foto yang diabadikan pada 1 Juli 2024 ini memperlihatkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. (Xinhua/Aaron Schwartz)
Kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak konstitusional, sehingga secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April.
Para hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir seluruh mitra dagang AS.
Pemungutan suara tersebut menegaskan bahwa hak untuk mengenakan pajak dipegang oleh Kongres, bukan presiden.
Putusan itu diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan setiap warga AS, lapor media lokal pada Jumat.
Pada 2 April, Trump mengumumkan bahwa AS menetapkan "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen terhadap nyaris seluruh barang impor, serta tarif yang bahkan lebih tinggi terhadap sejumlah mitra dagang tertentu. Dia mengeklaim bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.
Pada 23 April, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump terkait "tarif ilegal" tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.
Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk memberlakukan tarif tersebut.
Pada September, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas tarif tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Wapres AS sebut perundingan Islamabad tak hasilkan kesepakatan
Indonesia
•
12 Apr 2026

PM Pakistan serukan strategi kolektif menentang Islamofobia
Indonesia
•
28 Oct 2020

Australia bersiap hadapi musim puncak cuaca buruk
Indonesia
•
11 Oct 2023

Iran sebut draf MoU dengan AS tuntut pencabutan blokade untuk ditukar pembukaan Selat Hormuz
Indonesia
•
28 May 2026


Berita Terbaru

Feature – Idul Adha tanpa perayaan, anak-anak Gaza hanya impikan makanan dan sekolah
Indonesia
•
03 Jun 2026

Mendiang pemimpin tertinggi Iran Ali Khamenei akan dimakamkan di Mashhad
Indonesia
•
03 Jun 2026

Saat Beirut dan Israel masih memanas, kesepakatan damai justru muncul
Indonesia
•
02 Jun 2026

Australia bela Palestina, tiga warga dan empat entitas Israel kena sanksi
Indonesia
•
02 Jun 2026
