
Mahkamah Agung AS nyatakan kebijakan tarif menyeluruh pemerintahan Trump ilegal

Foto yang diabadikan pada 1 Juli 2024 ini memperlihatkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. (Xinhua/Aaron Schwartz)
Kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak konstitusional, sehingga secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April.
Para hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir seluruh mitra dagang AS.
Pemungutan suara tersebut menegaskan bahwa hak untuk mengenakan pajak dipegang oleh Kongres, bukan presiden.
Putusan itu diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan setiap warga AS, lapor media lokal pada Jumat.
Pada 2 April, Trump mengumumkan bahwa AS menetapkan "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen terhadap nyaris seluruh barang impor, serta tarif yang bahkan lebih tinggi terhadap sejumlah mitra dagang tertentu. Dia mengeklaim bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.
Pada 23 April, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump terkait "tarif ilegal" tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.
Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk memberlakukan tarif tersebut.
Pada September, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas tarif tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Menilik sederet konflik sengit Palestina-Israel dalam beberapa tahun terakhir
Indonesia
•
10 Oct 2023

Sekjen PBB khawatir dengan pecahnya kembali pertempuran di Gaza
Indonesia
•
05 Dec 2023

The Hill: Agenda Biden dalam pidato State of the Union akan dongkrak inflasi
Indonesia
•
14 Feb 2023

Warga Palestina yang tewas di Gaza tembus 30.000 orang usai militer Israel tembaki pencari bantuan
Indonesia
•
01 Mar 2024


Berita Terbaru

Uni Eropa selidiki Booking.com atas dugaan kegagalan tangani penipuan akomodasi
Indonesia
•
22 Oct 2026

Presiden Sisi: Mesir siap bela wilayah Arab Saudi, bukan serang Yaman
Indonesia
•
22 Oct 2026

Ancam tembak Trump, pria 24 tahun asal Kansas ditahan
Indonesia
•
21 Oct 2026

Israel sebut 700 kilometer persegi Lebanon selatan diduduki, puluhan desa hancur
Indonesia
•
21 Oct 2026
