Banner

Keamanan Publik Arab Saudi amankan 3.719 pengemis

Ilustrasi. (Myriams-Fotos on Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Keamanan Publik Arab Saudi telah menangkap 3.719 pengemis di berbagai wilayah Kerajaan, selama periode 22 hingga 30 Maret, menurut laporan Saudi Gazette.

Keamanan Publik juga telah menyita uang yang telah mereka kumpulkan dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.

Keamanan Publik mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan melaksanakan kampanye yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam memerangi pengemis dalam segala bentuknya.

Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas untuk mencegah meminta-minta, dengan mulai menangkap para pelakunya sesuai dengan undang-undang anti-pengemis yang melarang mengemis dalam segala bentuk dan manifestasinya di Kerajaan.

Siapa pun yang kedapatan mengemis, menghasut, menyetujui, membantu atau mengelola pengemis dalam segala bentuknya akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun, atau denda tidak lebih dari 100.000 riyal Saudi (sekitar 383,09 juta rupiah), atau keduanya.

Banner

Semua orang non-Saudi yang telah dihukum karena mengemis akan dideportasi dari Kerajaan setelah hukuman mereka berakhir sesuai dengan undang-undang anti-pengemis untuk non-Saudi. Selain itu, mereka dilarang masuk kembali ke Arab Saudi.

Dalam konferensi pers, Mayjen Ali Al-Qahtani, asisten komandan Pasukan Keamanan Umroh untuk patroli keamanan menegaskan bahwa pengemis akan ditangkap jika ada yang mempraktikkannya di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah.

Mengemis tidak hanya mereka yang melakukannya di jalan-jalan, tetapi juga di platform media sosial.

Pasal kelima undang-undang mengatur hukuman bagi mereka yang mengemis. Undang-undang ini juga menghukum semua jenis pengemis melalui platform media sosial.

Mengemis uang untuk alasan apa pun melalui portal online dilarang, dan hukuman untuk perbuatan ini adalah enam bulan penjara dan denda 50.000 riyal Saudi (sekira 191,5 juta rupiah).

Juru bicara Keamanan Publik Jenderal Al-Shuwairekh meminta semua masyarakat di Kerajaan untuk memberikan amal dan sedekah mereka melalui platform yang disetujui, yang menjamin jangkauannya kepada yang membutuhkan. Dia juga menyerukan masyarakat agar tidak mendorong praktik mengemis.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan