Fokus Berita – Israel tegaskan penolakan atas Negara Palestina, Hamas sebut sikap itu “bertendensi ekspansionis”
Israel menolak pembentukan Negara Palestina, meskipun per September 2025, Palestina telah diakui sebagai negara berdaulat oleh 157 dari 193 negara anggota PBB.
Yerusalem/Gaza, Wilayah Palestina yang diduduki/Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Israel pada Ahad (16/11) menegaskan kembali penolakannya terhadap pembentukan Negara Palestina, sehari sebelum Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dijadwalkan mengadakan pemungutan suara (voting) mengenai resolusi usulan Amerika Serikat (AS) terkait apa yang disebut sebagai rencana perdamaian Gaza 20 poin. Hamas kemudian mengecam pernyataan Israel itu, menyebutnya mencerminkan “tendensi ekspansionis” Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kembali menyampaikan sikap tersebut pada awal rapat kabinet pekanan. “Penolakan kami terhadap Negara Palestina di sebelah barat Sungai Yordan tetap tegas dan belum berubah sedikit pun,” ujarnya.
Netanyahu mengatakan rencana usulan AS itu menuntut demiliterisasi Gaza dan pelucutan kemampuan militer Hamas. “Persenjataan Hamas akan dilucuti, entah dengan cara mudah atau cara sulit,” kata Netanyahu, seraya menambahkan bahwa Presiden AS Donald Trump memiliki pandangan yang sama.
Israel Katz, menteri pertahanan Israel, mengulang pesan serupa. Dia mengatakan bahwa kebijakan Israel tetap jelas dan bahwa tidak akan ada Negara Palestina. Katz mengatakan Gaza akan “sepenuhnya didemiliterisasi, hingga ke terowongan terakhir.”
Katz mengatakan bahwa di zona yang disebut sebagai “zona kuning”, yaitu area yang dibatasi dan masih dijaga oleh pasukan Israel, Pasukan Pertahanan Israel (Israel Defense Forces/IDF) akan melaksanakan proses pelucutan senjata. Di bagian lain di wilayah kantong tersebut, tugas itu akan dilakukan oleh pasukan keamanan internasional, “atau oleh IDF sendiri.”
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Hamas Hazem Qassem mengatakan komentar Katz yang mendukung blokade berkelanjutan dan penolakan terhadap Negara Palestina “menegaskan tendensi ekspansionis pendudukan.”
Qassem menuduh Israel “berupaya mempertahankan keadaan konflik dan ketidakstabilan di seluruh kawasan tersebut.”
AS sedang mendorong Dewan Keamanan PBB untuk menyetujui resolusi yang ‘menyambut baik pembentukan Dewan Perdamaian,’ sebuah badan pengatur transisi untuk Gaza yang secara teoretis akan dipimpin Trump hingga akhir 2027.
Resolusi itu juga akan mengizinkan pembentukan ‘Pasukan Stabilisasi Internasional’ sementara yang akan bekerja sama dengan Israel, Mesir, dan polisi Palestina yang baru dilatih untuk mengamankan area perbatasan dan memajukan upaya demiliterisasi.
Menurut sejumlah laporan media, draf terbaru ini berbeda dari versi-versi sebelumnya karena mengakui kemungkinan terbentuknya Negara Palestina di masa depan.
Warga Palestina menginginkan negara berdaulat yang mencakup Tepi Barat dan Jalur Gaza, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, sebuah tujuan yang didukung oleh banyak negara. Per September, Palestina telah diakui sebagai negara berdaulat oleh 157 dari 193 negara anggota PBB. Palestina juga telah memegang status sebagai pengamat nonanggota PBB di Majelis Umum PBB sejak 2012.
Israel beberapa kali menyatakan dukungan terhadap status kenegaraan bagi Palestina, namun saat ini menolaknya.
Laporan: Redaksi

.jpg)








