
Dunia Islam kutuk Israel soal perluasan kendali ilegal atas Tepi Barat

Warga Palestina memeriksa kerusakan setelah ekskavator Israel menghancurkan sebuah bangunan tempat tinggal Palestina di kota Hebron, Tepi Barat selatan, pada 18 Februari 2026. (Xinhua/Mamoun Wazwaz)
Israel akan mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai ‘properti negara,’ sebuah langkah yang dapat memperkuat klaim ilegal dan memfasilitasi perluasan permukiman secara ilegal.
Riyadh, Arab Saudi (Xinhua/Indonesia Window) – Hampir 20 negara, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (Organization of Islamic Cooperation/OIC) pada Senin (23/2) bersama-sama mengutuk keputusan terbaru Israel untuk memperluas kendali ilegal atas Tepi Barat.
Dalam sebuah pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari sejumlah negara, termasuk Arab Saudi, Mesir, dan Yordania, beserta para sekretaris jenderal organisasi regional, mengutuk serangkaian langkah yang menurut mereka akan mengklasifikasikan ulang tanah Palestina sebagai apa yang disebut "tanah negara" Israel, mempercepat aktivitas permukiman, serta semakin memperkuat pemerintahan Israel di wilayah pendudukan.
Pernyataan itu menyebutkan bahwa permukiman Israel dan keputusan terkait merupakan "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional," termasuk resolusi-resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan.
Menurut pernyataan tersebut, langkah-langkah itu merupakan bagian dari skema yang bertujuan mengubah realitas di lapangan, mendorong "aneksasi de facto yang tidak dapat diterima," serta merusak upaya menuju perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Mereka menyerukan agar pemerintah Israel segera membatalkan keputusan tersebut, menghormati kewajiban internasionalnya, serta menahan diri dari tindakan yang akan secara permanen mengubah status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki.
Pernyataan itu menegaskan kembali komitmen untuk mewujudkan perdamaian yang adil, menyeluruh, dan langgeng di Timur Tengah berdasarkan solusi dua negara, sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi-resolusi PBB terkait, serta berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dan menekankan bahwa pengakhiran konflik Israel-Palestina sangat penting bagi perdamaian dan stabilitas kawasan.
Sebelumnya pada bulan ini, Israel menyetujui rencana untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat sebagai ‘properti negara,’ sebuah langkah yang dapat memperkuat klaim Israel dan memfasilitasi perluasan permukiman. Rencana tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Israel Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, serta telah disetujui oleh kabinet.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Arab Saudi sumbang 500 juta dolar AS untuk tangani pandemik corona
Indonesia
•
17 Apr 2020

China tolak keras revisi pembatasan ekspor cip AS
Indonesia
•
02 Apr 2024

Pemilihan presiden Rusia dijadwalkan pada 17 Maret 2024
Indonesia
•
08 Dec 2023

COVID-19 - Kemenkes Saudi: Kekebalan terbentuk setelah vaksinasi, efektif mulai 10 Oktober
Indonesia
•
04 Oct 2021


Berita Terbaru

Trump rencanakan perpanjangan blokade terhadap Iran
Indonesia
•
30 Apr 2026

Analisis – Akankah aliansi oposisi baru Israel ‘Together’ patahkan dominasi Netanyahu dalam politik Israel?
Indonesia
•
30 Apr 2026

Partai Demokrat ingin cegah Trump serang Kuba, Senat AS tak setuju
Indonesia
•
30 Apr 2026

Deplu AS akan terbitkan paspor dalam jumlah terbatas yang tampilkan potret Trump
Indonesia
•
30 Apr 2026
