Sekjen PBB sebut semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki tidak punya validitas hukum

Foto yang diabadikan pada 23 Februari 2023 ini menunjukkan pemandangan permukiman Israel di Givat Zeev di wilayah Tepi Barat yang diduduki. (Xinhua/Muammar Awad)

Semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, beserta sistem dan infrastruktur terkait, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

PBB (Xinhua/Indonesia Window) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Senin (9/2) menegaskan kembali bahwa semua permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, beserta sistem dan infrastruktur terkait, tidak memiliki validitas hukum dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara (Jubir) Sekjen PBB Stephane Dujarric mengatakan sang sekjen sangat prihatin atas laporan keputusan kabinet keamanan Israel yang mengizinkan serangkaian tindakan administratif dan penegakan hukum di Area A dan B di Tepi Barat yang diduduki.

"Dia memperingatkan bahwa arah situasi di lapangan saat ini, termasuk keputusan ini, mengikis prospek solusi dua negara," ujar pernyataan tersebut.

"Tindakan-tindakan semacam itu, termasuk keberadaan Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina yang Diduduki, tidak hanya menciptakan ketidakstabilan, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum, sebagaimana diingatkan kembali oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)," papar pernyataan tersebut.

Sang sekjen menyerukan kepada Israel untuk mencabut langkah-langkah tersebut dan kepada semua pihak untuk menjaga satu-satunya jalan menuju perdamaian yang langgeng, yaitu solusi dua negara melalui negosiasi, sejalan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan dan hukum internasional, tutur pernyataan itu.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait