Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk mengizinkan warga asing menjalankan perusahaan milik Saudi.
Menurut laporan Saudi Gazette, Kementerian Perdagangan Kerajaan telah mengambil keputusan terkait hal tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kehakiman Arab Saudi telah mencabut paragraf kedua dari keputusan menteri yang dikeluarkan pada tahun 1426 Hijirah (2005), yang menyatakan bahwa warga asing tidak diizinkan untuk mengelola perusahaan Saudi atau memberinya kekuasaan melalui perintah yudisial untuk mendelegasikan otorisasi warga negara Saudi kepada orang asing dalam hal ini.
Menteri Kehakiman Walid Al-Samaani mengatakan dalam surat edaran bahwa kementerian telah menerima telegram dari Menteri Perdagangan Majed Al-Qasabi yang juga merupakan Ketua Dewan Direksi National Competitiveness Center (Tayseer) terkait hal tersebut.
“Sebuah tim kerja, yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan, telah mempelajari masalah tersebut, hingga sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada keberatan dalam menunjuk orang non-Saudi sebagai manajer perusahaan milik Saudi, serta memberi wewenang kepada orang asing untuk menggantikan orang Saudi menjalankan perusahaan,” demikian bunyi surat edaran itu.
Laporan: Redaksi