
Pemerintahan Trump periksa 55 juta pemegang visa AS, selidiki adanya pelanggaran

Para pengunjuk rasa yang memprotes kebijakan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE) terlihat memegang berbagai spanduk di State Street di pusat kota Chicago, Amerika Serikat, pada 10 Juni 2025. (Xinhua/Vincent D. Johnson)
Trump berfokus pada deportasi migran tidak berdokumen serta pemegang visa pertukaran pelajar dan pengunjung.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (21/8) mengatakan pihaknya sedang meninjau dokumen lebih dari 55 juta pemegang visa AS untuk memeriksa apakah ada pelanggaran yang dapat menyebabkan deportasi, sebagai bagian dari tindakan keras yang kian digalakkan oleh pemerintahan Trump terkait imigrasi.Departemen Luar Negeri (Deplu) AS mengatakan dalam pernyataan melalui surel bahwa "pemeriksaan berkelanjutan" tersebut akan memungkinkan pencabutan visa, termasuk visa yang dipegang oleh wisatawan, jika muncul tanda-tanda ketidaklayakan, seperti melebihi batas masa tinggal (overstay), aktivitas kriminal, ancaman terhadap keselamatan publik, atau keterkaitan dengan terorisme.Jika pemegang visa tersebut ditemukan di AS, mereka akan dideportasi.Peninjauan tersebut akan mencakup aktivitas media sosial pemegang visa, penegakan hukum, dan catatan imigrasi dari negara asal mereka, serta "pelanggaran hukum apa pun terhadap AS yang dapat ditindak" yang dilakukan selama berada di AS, papar laporan AP pada Jumat (22/8) mengutip seorang pejabat yang tidak bersedia disebutkan namanya.Pemerintahan Trump berfokus pada deportasi migran tidak berdokumen serta pemegang visa pertukaran pelajar dan pengunjung.Deplu AS pada Senin (18/8) menyatakan bahwa sejak Januari 2025, pihaknya telah mencabut lebih dari 6.000 visa pelajar karena overstay dan pelanggaran hukum lokal, negara bagian, maupun federal. Sekitar 4.000 kasus disebabkan oleh pelanggaran hukum yang dilakukan si pemegang visa, termasuk penyerangan, mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, dan dukungan terhadap terorisme.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Drama berlanjut, DPR AS gagal pilih ketua baru
Indonesia
•
06 Jan 2023

Hamas normalisasi hubungan dengan Suriah dalam kunjungan ke Damaskus
Indonesia
•
21 Oct 2022

Menlu Australia peringatkan tanpa solusi dua negara, tak akan ada lagi Palestina untuk diakui
Indonesia
•
06 Aug 2025

Arab Saudi sediakan layanan transfer pekerja rumah tangga secara elektronik
Indonesia
•
10 Mar 2022


Berita Terbaru

Laporan NYT sebut Iran sebar ranjau di Selat Hormuz, Teheran bantah
Indonesia
•
13 Mar 2026

Kanada akan bangun angkatan bersenjata di Arktik
Indonesia
•
13 Mar 2026

Lebanon sebut korban tewas akibat serangan Israel capai 773 jiwa sejak 2 Maret, termasuk 103 anak-anak
Indonesia
•
14 Mar 2026

Korban tewas akibat serangan Israel di Lebanon naik jadi 634 jiwa, pengungsi capai 816.000 orang
Indonesia
•
12 Mar 2026
