Tindakan antikompetisi oleh perusahaan-perusahaan teknologi atas akan mendapatkan sanksi denda yang berat oleh pemerintah Australia.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Australia pada Senin (2/12) mengumumkan rencana untuk menjatuhkan denda berat kepada perusahaan-perusahaan teknologi atas tindakan antikompetisi.
Asisten Menteri Keuangan (Assistant Treasurer) Australia Stephen Jones pada Senin tersebut menguraikan sebuah rencana untuk memberikan kewenangan baru kepada regulator kompetisi Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia (Australian Competition and Consumer Commission/ACCC) guna menindak tegas praktik antikompetisi dalam teknologi periklanan dan pasar aplikasi.
Berdasarkan undang-undang yang diusulkan, ACCC akan diberi kewenangan tambahan untuk mencegah perusahaan-perusahaan teknologi mempromosikan aplikasi mereka sendiri di atas aplikasi pesaing, memaksa pengguna untuk melakukan pembayaran melalui sistem mereka sendiri, dan menghambat pengguna beralih dari aplikasi platform ke aplikasi alternatif.
Perusahaan-perusahaan yang melanggar akan dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia atau 30 persen dari omzet tahunan mereka.
“Kami ingin menumpas praktik-praktik ini. Dan kami ingin meningkatkan transparansi di sektor yang sering kali diselimuti kerahasiaan agar para konsumen mendapatkan perlakuan adil, dan supaya usaha kecil bisa memiliki kesempatan untuk menghadirkan produk-produk yang baik ke pasar,” kata Jones dalam pidatonya.
“Kerangka ini akan menghadirkan pilihan yang lebih banyak, harga yang lebih rendah, dan hasil yang lebih adil bagi konsumen. Dan kerangka ini juga akan menyetarakan kedudukan bagi usaha kecil serta memberi mereka kesempatan untuk bersaing dengan ide-ide yang baik dan inovatif,” ujar Jones.
Pemerintah Australia pada pertengahan November mengumumkan sebuah rencana untuk memaksa perusahaan-perusahaan media sosial mengambil langkah proaktif guna memastikan kesejahteraan pengguna. Pemerintah Australia pada akhir November ini juga telah meloloskan undang-undang melalui parlemen sebagai undang-undang pertama di dunia yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial.
*1 dolar Australia = 10.334 rupiah
Laporan: Redaksi