Boeing telah membayar kompensasi senilai 160 juta dolar AS kepada Alaska Airlines pada kuartal pertama terkait larangan terbang (grounding) bagi pesawat 737 Max 9.
San Francisco, AS (Xinhua) – Boeing telah membayar kompensasi senilai 160 juta dolar AS kepada Alaska Airlines pada kuartal pertama terkait larangan terbang (grounding) bagi pesawat 737 Max 9, menurut pihak maskapai.
Alaska Airlines pada Kamis (4/4) mengatakan bahwa pada kuartal pertama, “pendapatan mereka terdampak secara signifikan oleh Penerbangan 1282 pada Januari dan larangan terbang bagi Boeing 737-9 MAX yang diperpanjang hingga Februari.”
Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration/FAA) melarang pengoperasian jet tersebut menyusul insiden lepasnya segel pintu pesawat pada penerbangan Boeing 737 Max 9 yang dioperasikan oleh Alaska Airlines pada 5 Januari lalu.
Maskapai tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya kompensasi tambahan setelah kuartal pertama.
*1 dolar AS = 15.907 rupiah
Laporan: Redaksi