Banner

Reuni 212 tuntut tindakan hukum atas penista agama

Suasana Reuni 212 di lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Senin (2/12/2019). (Indonesia Window)

Jakarta (Indonesia Window) – Acara Reuni Akbar 212 yang digelar di lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, pada Senin menarik ratusan ribu masyarakat dari berbagai daerah di tanah air bahkan luar negeri.

Sejumlah besar peserta kegiatan tersebut sudah berada di lapangan Monas sejak Ahad malam (1/12) agar dapat menjalankan sholat tahajud, sholat subuh berjamaah, dan mempersiapkan beberapa keperluan selama acara berlangsung, seperti makanan dan minuman, air wudhu, fasilitas kesehatan serta sanitasi.

Banner

Reuni 212 pada tahun ini bukannya tanpa agenda. Selain seruan untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuntutan agar pemerintah menindak tegas para penista agama juga digaungkan oleh sejumlah tokoh yang hadir dalam acara itu.

Sukmawati Sukarnoputri, Ade Armando dan Viktor Laiskodat adalah diantara nama-nama yang disebutkan dalam orasi oleh sejumlah tokoh Islam sebagai penista agama Islam yang harus segera mendapat tindakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi Umat Islam.

Kasus terbaru dari penisataan agama Islam melibatkan Sukmawati Sukarnoputri yang nekat membandingkan Rasulullah ﷺ dengan ayahnya, Soekarno, bahkan menganggap Presiden Pertama RI itu lebih berjasa dalam kemerdekaan Indonesia.

Banner

Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan mengatakan pihaknya telah melaporkan Sukmawati ke Polisi, namun penanganan atas kasus ini dirasa sangat lambat.

Haikal Hassan mengajak para peserta Reuni 212 untuk terus mengawal kasus penghinaan Rasulullah ﷺ oleh Sukmawati.

Dia menyerukan bahwa jika aparat penegak hukum membiarkan kasus tersebut, maka Umat Islam harus menggelar aksi bela Islam berjilid-jilid hingga Sukmawati ditangkap dan diadili dan mendapat hukuman yang setimpal.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan