
Pemerintah izinkan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi

Ilustrasi pembangkit listrik panas bumi. Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral mengizinkan pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi di kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. (WikiImages from Pixabay)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pemulihan ekonomi China tambahkan kepastian dalam pertumbuhan ekonomi global
Indonesia
•
27 Mar 2023

Perbedaan kebijakan moneter China-AS bantu stabilitas yuan
Indonesia
•
16 Feb 2022

IMF: Mekanisme baru diperlukan atasi tekanan utang negara miskin
Indonesia
•
12 Apr 2022

Wawancara – Ekonom sebut pernyataan keliru PM Takaichi akan beri pukulan keras bagi perekonomian Jepang
Indonesia
•
28 Nov 2025


Berita Terbaru

China bisa jadi penopang prospek ekonomi Indonesia di tengah risiko perlambatan
Indonesia
•
11 May 2026

Bank Sentral Malaysia dan Indonesia teken MoU untuk perdalam kerja sama
Indonesia
•
11 May 2026

Sertifikat asal dari bea cukai China timur laut fasilitasi produk China masuki pasar Indonesia
Indonesia
•
10 May 2026

Permintaan cip tetap kuat di tengah ketegangan geopolitik
Indonesia
•
07 May 2026
