Pengadilan Uni Eropa jatuhkan denda 239 juta euro kepada Qualcomm

Foto dokumentasi yang disediakan oleh Qualcomm ini menunjukkan logo di gedung kampus Qualcomm di San Diego, California, Amerika Serikat. (Xinhua)
Perusahaan teknologi Qualcomm harus membayar denda sebesar 238,7 juta euro karena menyalahgunakan posisi dominannya.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS), Qualcomm, harus membayar denda sebesar 238,7 juta euro karena menyalahgunakan posisi dominannya, demikian diputuskan Pengadilan Umum Uni Eropa pada Rabu (18/9).Komisi Eropa awalnya menjatuhkan denda sebesar 242 juta euro kepada Qualcomm pada Juli 2019, dengan mengatakan bahwa Qualcomm memiliki posisi dominan di pasar chipset di seluruh dunia setidaknya dari awal 2009 hingga akhir 2011.Komisi tersebut mengatakan bahwa Qualcomm telah menyalahgunakan posisi dominannya pada tahun-tahun tersebut dengan memasok beberapa chipset Sistem Telekomunikasi Seluler Universal (Universal Mobile Telecommunications System) ke Huawei dan ZTE China dengan harga di bawah pasar dengan tujuan untuk menyingkirkan Icera, saingan utamanya pada saat itu.
Foto yang diabadikan pada 15 November 2023 ini menunjukkan bagian dari gedung Komisi Eropa di Brussel, Belgia. (Xinhua/Zhao Dingzhe)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

OKI desak komunitas internasional lindungi jurnalis di Gaza
Indonesia
•
27 Feb 2024

Rusia: Negara yang independen mungkin kena sanksi Barat juga
Indonesia
•
29 Jul 2022

Sekjen PBB desak aksi drastis untuk atasi ancaman eksistensial akibat kenaikan permukaan laut
Indonesia
•
29 Sep 2024

Masjid Nabawi dibuka kembali dengan kapasitas 40 persen
Indonesia
•
31 May 2020
Berita Terbaru

Pejabat Palestina sebut Trump berupaya jadikan "Dewan Perdamaian" alternatif PBB
Indonesia
•
09 Feb 2026

Israel perdalam kendali atas Tepi Barat dengan perluas permukiman ilegal
Indonesia
•
09 Feb 2026

Israel langgar terus gencatan senjata di Gaza, Mesir desak pasukan internasional pantau
Indonesia
•
09 Feb 2026

Pemilu Jepang kacau! Pengacara gugat hasil perhitungan suara
Indonesia
•
09 Feb 2026
