Pengadilan Uni Eropa jatuhkan denda 239 juta euro kepada Qualcomm

Foto dokumentasi yang disediakan oleh Qualcomm ini menunjukkan logo di gedung kampus Qualcomm di San Diego, California, Amerika Serikat. (Xinhua)

Perusahaan teknologi Qualcomm harus membayar denda sebesar 238,7 juta euro karena menyalahgunakan posisi dominannya.

 

Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS), Qualcomm, harus membayar denda sebesar 238,7 juta euro karena menyalahgunakan posisi dominannya, demikian diputuskan Pengadilan Umum Uni Eropa pada Rabu (18/9).

Komisi Eropa awalnya menjatuhkan denda sebesar 242 juta euro kepada Qualcomm pada Juli 2019, dengan mengatakan bahwa Qualcomm memiliki posisi dominan di pasar chipset di seluruh dunia setidaknya dari awal 2009 hingga akhir 2011.

Komisi tersebut mengatakan bahwa Qualcomm telah menyalahgunakan posisi dominannya pada tahun-tahun tersebut dengan memasok beberapa chipset Sistem Telekomunikasi Seluler Universal (Universal Mobile Telecommunications System) ke Huawei dan ZTE China dengan harga di bawah pasar dengan tujuan untuk menyingkirkan Icera, saingan utamanya pada saat itu.

Foto yang diabadikan pada 15 November 2023 ini menunjukkan bagian dari gedung Komisi Eropa di Brussel, Belgia. (Xinhua/Zhao Dingzhe)

Qualcomm berupaya agar denda tersebut dibatalkan atau dikurangi secara signifikan, dengan alasan masalah prosedural, termasuk waktu penyelidikan yang terlalu lama. Namun demikian, pengadilan menolak semua argumen Qualcomm kecuali satu yang berkaitan dengan perhitungan denda, yang berujung sedikit pengurangan.

Pengadilan itu menunjukkan bahwa Komisi Eropa membuktikan niat Qualcomm untuk menyingkirkan Icera dari pasar “dengan memberikan bukti langsung dan tidak langsung.”

*1 euro = 17.079 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan