
Israel perdalam kendali atas Tepi Barat dengan perluas permukiman ilegal

Para pelayat menghadiri pemakaman pemuda Palestina bernama Mohammad Rajeh Nasrallah, yang tewas akibat serangan pasukan Israel, di Kota Hebron, Tepi Barat, pada 28 Januari 2026. (Xinhua/Mamoun Wazwaz)
Israel berupaya memperdalam kendali atas Tepi Barat, dengan memperluas permukiman ilegal Yahudi di wilayah tersebut.
Yerusalem/Ramallah, Wilayah Palestina yang diduduki (Xinhua/Indonesia Window) – Kabinet keamanan Israel pada Ahad (8/2) menyetujui keputusan untuk memperdalam kendali Israel atas Tepi Barat yang diduduki serta perluasan permukiman Yahudi di wilayah tersebut, demikian disampaikan seorang menteri Israel.
Di antara kebijakan-kebijakan kontroversial yang disetujui itu, kabinet keamanan Israel memerintahkan pencabutan undang-undang (UU) era Yordania yang melarang penjualan tanah kepada orang Yahudi, menghapus persyaratan izin transaksi khusus, dan memperbarui komite akuisisi tanah negara yang berhenti beroperasi sekitar 20 tahun lalu, papar sebuah pernyataan dari kantor Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich, seorang menteri utama pro-permukiman di kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Smotrich mengatakan bahwa keputusan tersebut menandai "hari bersejarah" bagi permukiman Yahudi di Tepi Barat. Dia beralasan dengan keputusan itu, orang Yahudi akan bisa mendapatkan tanah di wilayah yang diduduki dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Kepresidenan Palestina pada Ahad yang sama menggambarkan keputusan tersebut sebagai "ilegal, batal, dan tidak berlaku," dengan mengatakan bahwa keputusan itu merupakan "implementasi praktis dari rencana pencaplokan dan pengusiran" serta melanggar perjanjian yang telah ditandatangani oleh Organisasi Pembebasan Palestina dan Israel, hukum internasional, dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lapor kantor berita resmi Palestina, WAFA.
Kepresidenan Palestina menyerukan kepada masyarakat internasional untuk segera turun tangan menghentikan kebijakan Israel tersebut, yang disebutnya mengancam upaya peredaman ketegangan regional.
Kementerian Luar Negeri Palestina juga mengecam "upaya putus asa" Israel untuk mengubah status hukum dan karakter wilayah Palestina yang diduduki, serta menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan "kriminal."
"Israel tidak memiliki kedaulatan atas setiap wilayah atau kota Palestina yang diduduki ... tidak memiliki hak hukum untuk mencabut atau mengubah UU yang ada, termasuk UU Yordania dan legislasi yang merupakan bagian dari sistem hukum Palestina," kata kementerian itu.
Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam Perang Timur Tengah 1967. Permukiman yang dibangun Israel di sana, serta pendudukan militernya, dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Para pejabat Palestina telah berulang kali memperingatkan bahwa langkah-langkah perluasan permukiman dan perluasan otoritas sipil Israel di Tepi Barat merusak prospek negara Palestina di masa depan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

WTO tunda pertemuan penting setelah wabah varian baru
Indonesia
•
27 Nov 2021

Gedung Putih konfirmasi pembicaraan langsung dengan Hamas untuk bebaskan sandera
Indonesia
•
06 Mar 2025

Analisis – Akankah Hizbullah menyerahkan senjatanya di bawah tekanan AS?
Indonesia
•
09 Sep 2025

Arab Saudi tetapkan volume adzan di masjid sepertiga pengeras suara
Indonesia
•
01 Apr 2022


Berita Terbaru

Korban tewas akibat serangan Israel di Lebanon naik jadi 634 jiwa, pengungsi capai 816.000 orang
Indonesia
•
12 Mar 2026

Lebih dari 4,1 juta orang jadi pengungsi internal di 4 negara sejak eskalasi Timur Tengah dimulai
Indonesia
•
13 Mar 2026

Mojtaba Khamenei sampaikan pesan-pesan pertama sebagai pemimpin tertinggi Iran
Indonesia
•
13 Mar 2026

1.300 lebih warga sipil Iran tewas, 10.000 fasilitas sipil hancur dalam serangan AS-Israel
Indonesia
•
11 Mar 2026
