Banner

Arab Saudi jadi negara ke-51 yang gabung dengan TAC ASEAN

Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud menandatangani Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama (Treaty of Amity and Cooperation/TAC) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), disaksikan oleh Menlu Republik Indonesia Retno Marsudi pada saat Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri dan Pasca-Konferensi Tingkat Menteri ASEAN di Jakarta, Selasa (12/7/2023). (Kementerian Luar Negeri RI)

Treaty of Amity and Cooperation (TAC) atau Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud dan Menlu Republik Indonesia Retno Marsudi.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Arab Saudi pada Rabu (12/7) menandatangani Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama (Treaty of Amity and Cooperation/TAC) Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang menjadikannya sebagai mitra negara ke-51 untuk blok regional tersebut.

Banner

TAC ASEAN itu ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud dan Menlu Republik Indonesia Retno Marsudi pada saat Pertemuan Tingkat Menteri Luar Negeri dan Pasca-Konferensi Tingkat Menteri ASEAN (ASEAN Foreign Ministers’ Meeting and Post Ministerial Conference/AMM-PMC) di Jakarta.

Indonesia menjadi tuan rumah acara tingkat regional tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua ASEAN tahun ini.

“Kami menyambut baik Arab Saudi ke dalam Keluarga ASEAN. Bersama-sama kita harus menjadi kekuatan positif bagi perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan ini,” ujar Menlu Retno dalam pidatonya mewakili ASEAN.

Banner

Menlu Retno juga memuji komitmen Arab Saudi yang bersedia menjunjung tinggi prinsip-prinsip ASEAN yang tertuang dalam TAC, yang mencakup kerja sama, kolaborasi, penghormatan terhadap hukum internasional, serta kontribusi terhadap perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya.

TAC merupakan pakta nonagresi yang mengikat secara hukum yang ditandatangani pada 1976 di antara negara-negara anggota ASEAN untuk menetapkan seperangkat pedoman yang mengatur hubungan antarnegara di kawasan tersebut, mendorong perdamaian abadi, persahabatan abadi, dan kerja sama yang didasarkan pada rasa saling menghormati, prinsip noninterferensi, serta penyelesaian sengketa secara damai.

ASEAN beranggotakan Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan