Maladewa akan ubah UU untuk larang warga negara Israel masuki wilayahnya

Para turis terlihat di marina kapal pesiar di Male, Maladewa, pada 7 Januari 2022. (Xinhua/Tang Lu)

Pemerintah Maladewa telah memutuskan untuk mengubah undang-undang (UU) guna melarang warga negara Israel memasuki wilayah negara itu.

 

Kolombo, Sri Lanka (Xinhua) – Pemerintah Maladewa telah memutuskan untuk mengubah undang-undang (UU) guna melarang warga negara Israel memasuki wilayah negara itu, demikian dilaporkan media setempat mengutip Menteri Keamanan Dalam Negeri dan Teknologi Maladewa Ali Ihusan.

Dalam konferensi pers pada Ahad (2/6), Ihusan mengatakan keputusan tersebut diambil pada rapat kabinet yang digelar sebelumnya pada hari itu menyusul seruan dari warga setempat untuk melarang warga negara Israel masuk ke negara itu karena serangan destruktif yang dilancarkan di Gaza.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan membuat amendemen hukum untuk mengimplementasikan larangan tersebut dan sebuah komite khusus telah ditunjuk untuk mempercepat prosesnya.

Pemerintah Maladewa
Foto yang diabadikan pada 31 Agustus 2019 ini menunjukkan Jembatan Persahabatan China-Maladewa yang diterangi cahaya di Maladewa. Dibangun dengan dukungan dari China, pembukaan jembatan tersebut menandai kali pertama warga dapat berjalan dari Male, ibu kota Maladewa, menuju pulau tetangga Hulhumale. (Xinhua/Du Cailiang)

Undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku “sesegera mungkin”, menurut Ihusan. Majelis parlemen Maladewa, yang mulai menjabat pekan lalu, mengadakan sidang kedua mengenai masalah ini pada Senin (3/6). Partai politik yang berkuasa saat ini, yang memegang mayoritas super di parlemen, Kongres Nasional Rakyat (PNC), akan melakukan pemungutan suara mengenai masalah ini dan memastikan bahwa undang-undang diubah agar larangan paspor Israel menjadi efektif.

Maladewa menerima lebih dari 1 juta turis per tahun dan sekitar 15.000 di antaranya berasal dari Israel, ungkap media setempat.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan