Banner

KBRI Brunei dan BPJS Ketenagakerjaaan beri perlindungan bagi PMI

Dubes Ubaedillah (tengah, berkacamata) dan Ibu Siti Rif’ah Ubaedillah (kiri, berjilbab), didampingi Counsellor Wita Purnamasari (kanan) menyapa WNI yang sedang menunggu antrian pelayanan pada Kegiatan Pelayanan Terpadu di Kuala Belait Brunei Darussalam pada 12 November 2023 (Foto: Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Bandar Seri Begawan)

Pekerja Migran Indonesia di wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bandar Seri Begawan mendapat perlindungan dari (KBRI) Brunei Darussalam, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini pentingnya perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik pada masa pra penempatan maupun saat penempatan, bahkan purna penempatan.

“Kami dan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani pernyataan komitmen bersama untuk saling mendukung dalam upaya memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia di wilayah akreditasi KBRI Bandar Seri Begawan,” kata Dubes RI untuk Brunei Darussalam Dr. Achmad Ubaedillah, MA yang dihubungi dari Jakarta, Senin.

Dubes Ubaedillah mengemukakan keterangan tersebut ketika ditanya tentang bagaimana perhatian dan perlindungan pihak KBRI bagi PMI yang berada di wilayah akreditasi KBRI Brunei Darussalam.

Menurut catatan KBRI Brunei Darussalam, jumlah warga negara Indonesia (WNI), termasuk PMI saat ini mencapai sekitar 30.000 orang. Namun apabila dimasukkan yang belum tercatat (belum lapor diri ke KBRI) diperkirakan mencapai 50.000 orang.

Jumlah tersebut cukup signifikan dengan melihat total penduduk Brunei yang berjumlah sekitar 460.000 orang.

Dari jumlah PMI tersebut, 50 persen di antaranya bekerja di sektor informal, sedangkan sisanya merupakan skilled workers (pekerja berketerampilan spesifik), dan bahkan ada yang menjadi pengusaha di Brunei.

Mereka tersebar di empat distrik di Brunei, yaitu Brunei-Muara, Belait, Tutong, dan Temburong.

Adapun pernyataan Komitmen Bersama KBRI BSB dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri ditandatangani pada awal Agustus 2023 oleh Atase Ketenagakerjaan Archimidiyanto Tjipto Martadi dan Asisten Deputi PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan Vinca Meitasari.

Pernyataan komitmen bersama itu menyangkut kerjasama peningkatan perlindungan PMI melalui kepesertaan mereka pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan kewajiban PMI untuk memiliki Jaminan Sosial.

“Kami sepakat untuk mengimplementasikan amanat UU dimaksud dengan sebaik-baiknya,” kata Dubes Ubaedillah yang menyerahkan Surat Kepercayaan (Credentials) kepada Sultan Haji Hassanal Bolkiah, Sultan dan Yang Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam di Istana Nurul Iman Bandar Seri Begawan pada 13 September 2023.

Dubes juga menjelaskan, kerjasama KBRI Brunei Darussalam dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari inovasi pelindungan WNI dalam memperkuat upaya pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan KBRI Brunei Darussalam dengan tagline ‘Melaju Ceria – Melayani dengan jujur, cepat, responsif, dan akuntabel’.

Perjanjian Kerjasama KBRI Brunei Darussalam dengan BPJS Ketenagakerjaan juga merupakan upaya pencegahan dalam kerangka perlindungan PMI dengan Program ‘Melaju Megah’, yaitu melayani dengan jujur, melaksanakan pencegahan.

Bentuk kerja sama ini dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi secara berkala, baik melalui penyebaran informasi maupun penyuluhan secara daring dan luring kepada PMI di wilayah Brunei Darussalam.

Manfaat langsung bagi PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jika PMI mengalami kecelakaan kerja, maka yang bersangkutan akan mendapatkan biaya perawatan, home care (pelayanan kesehatan di rumah) jika diperlukan, bantuan jika mengalami (pemutusan hubungan kerka) PHK, santunan cacat jika mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja, dan bantuan biaya pemulangan jika bermasalah.

Selain itu, manfaat bagi keluarga PMI adalah pemberian santunan kematian dan beasiswa untuk dua orang anak jika PMI meninggal dunia, menjamin perlindungan bagi PMI jika mengalami risiko saat bekerja, dan mewujudkan kesejahteraan bagi PMI di Brunei Darussalammelalui perlindungan jaminan sosial.

Kerja sama ‘Melaju Megah’ KBRI BSB dan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri secara nyata berdampak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Indonesia yang berada di Brunei Darussalam.

Sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Oktober 2023 Brunei adalah negara dengan pendaftaran perpanjangan PMI luar negeri tertinggi via Pendaftaran Online Mandiri (POM) dan Agustus 2023 merupakan bulan pendaftaran perpanjangan PMI yang tertinggi.

Capaian ini merupakan implementasi dari adanya kegiatan fisik yang bersentuhan langsung dengan PMI, yaitu sosialisasi dan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan yang membuka stand (gerai) layanan pendaftaran pada Pasar Rakyat yang digelar di KBRI Brunei Darussalam.

Adapun urutan kedua adalah Hong Kong, diikuti oleh Singapura, Malaysia, Taiwan, Kuwait, Jepang, Korea Selatan, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Makau, dan Amerika Serikat.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan