
Kemnaker ajak serikat pekerja kawal implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta, Ahad (25/10/2026) malam. (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Kolaborasi Kemnaker dan serikat pekerja diharapkan dapat memperkuat pelindungan pekerja dan mendukung terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berdaya saing.
Jakarta (Indonesia Window) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak seluruh elemen serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan pekerja dan mendukung terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berdaya saing, ungkap Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya yang dikutip Indonesia Window pada Senin.
Ajakan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Ahad (25/10) malam.
Dalam kesempatan itu, Yassierli mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dalam mengawal proses lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dia berharap semangat kolaborasi tersebut terus terjaga agar pemerintah dan serikat pekerja dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.
“Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan,” ujar Yassierli.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Penyusunan undang-undang tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil klaster ketenagakerjaan dan berasal dari usul inisiatif DPR RI.
Yassierli mengatakan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha diperlukan untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan serta meningkatkan daya saing Indonesia.
“Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama,” tambahnya.
Kemnaker berharap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan terus terjaga melalui komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung pelindungan pekerja sekaligus mendorong kemajuan ekonomi nasional.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Presiden minta APBN difokuskan untuk penurunan kemiskinan
Indonesia
•
16 Jan 2023

Jokowi berkunjung ke Tiongkok, penuhi undangan Xi Jinping
Indonesia
•
27 Jul 2023

COVID-19 – 3.063 WNI di luar negeri positif terinfeksi
Indonesia
•
03 Feb 2021

Mobil listrik buatan China layani KTT ASEAN ke-43 di Jakarta
Indonesia
•
08 Sep 2023


Berita Terbaru

Kemnaker buka pelatihan vokasi bagi 50 ribu pekerja terdampak PHK
Indonesia
•
22 Oct 2026

Poster Kecil, pesan besar: Suara murid sd untuk lindungi hutan Indonesia
Indonesia
•
22 Oct 2026

MoU Badr: Langkah Indonesia memperluas kolaborasi industri pertahanan
Indonesia
•
22 Oct 2026

5 pelatihan khusus pesantren tersaji di MOOC PINTAR, dari 'AI' sampai 'Content Creator'
Indonesia
•
20 Oct 2026
