
Menaker paparkan penguatan regulasi pelindungan pekerja di Forum Asia Pasifik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memukul gong pada 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.
Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja, mulai dari pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja sektor perikanan, di hadapan perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.
Yassierli menyebut dunia kerja tengah berubah akibat disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global yang berdampak langsung pada bisnis, pekerja, dan keluarga.
Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi, kata Menaker saat memberikan sambutan pada 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia," ujarnya.
Menurut Yassierli, sejumlah regulasi pelindungan pekerja telah ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector (ILO Convention 188), yang mengatur pekerjaan di sektor perikanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Meski begitu, Yassierli menegaskan keberhasilan pelindungan pekerja tidak bisa dibebankan kepada satu pihak.
Dia menilai kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.
"Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama," pungkas Yassierli.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Feature - Menuju Generasi Emas, Al-Wafi adakan pertemuan dengan wali santri
Indonesia
•
19 Sep 2023

Dubes UEA melepas jamaah umroh Hilal Ahmar
Indonesia
•
19 Jan 2022

Indonesia habiskan 45,9 miliar dolar AS untuk pemulihan ekonomi 2021
Indonesia
•
16 Feb 2022

Australia bantu tingkatkan layanan dasar di Sulsel melalui program KOMPAK
Indonesia
•
14 Nov 2021


Berita Terbaru

‘Sharp Knife 2026’ libatkan sistem nirawak dalam latihan militer gabungan kontraterorisme China–Indonesia
Indonesia
•
27 Oct 2026

Kemnaker ajak serikat pekerja kawal implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
•
26 Oct 2026

Kemnaker buka pelatihan vokasi bagi 50 ribu pekerja terdampak PHK
Indonesia
•
22 Oct 2026

Poster Kecil, pesan besar: Suara murid sd untuk lindungi hutan Indonesia
Indonesia
•
22 Oct 2026
