
Minyak dan gas di Malvinas jadi sengketa, Argentina minta Inggris hentikan eksploitasi

Seorang anggota Resimen Grenadier Berkuda berjaga di Monumen untuk Para Prajurit yang tewas di Malvinas, dalam upacara peringatan 33 tahun perang antara Argentina dan Inggris, di Buenos Aires, ibu kota Argentina, pada 2 April 2015. (Xinhua/Martin Zabala)
Buenos Aires, Argentina (Xinhua/Indonesia Window) – Argentina pada Selasa (13/10) mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (International Tribunal for the Law of the Sea/ITLOS) untuk memerintahkan Inggris menghentikan eksploitasi minyak dan gas di dalam dan di sekitar Kepulauan Malvinas.
Dikenal di Inggris sebagai Kepulauan Falkland, kepulauan kaya sumber daya yang terletak tak jauh dari lepas pantai Atlantik selatan Argentina itu telah berada di bawah kendali Inggris sejak 1833. Argentina terus mengeklaim kedaulatan atas kepulauan tersebut, sebuah sengketa yang belum terselesaikan.
"Permintaan yang diajukan ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut itu bertujuan untuk melindungi hak kedaulatan Argentina atas landas kontinennya dan untuk mencegah aktivitas yang diizinkan secara sepihak dan ilegal oleh Inggris memperburuk sengketa yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," kata Kepresidenan Argentina dalam sebuah pernyataan.
Pengajuan tersebut merupakan bagian dari proses arbitrase yang dimulai oleh pemerintah Argentina pada 28 September "untuk membela kedaulatannya dan sumber daya alam seluruh rakyat Argentina," menurut pernyataan itu.
Permintaan Argentina mengacu pada ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, yang menyatakan bahwa setiap pihak dalam sengketa dapat meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara guna melindungi hak masing-masing pihak dalam sengketa atau untuk mencegah kerusakan serius terhadap lingkungan laut.
Pernyataan itu juga menegaskan kembali hak kedaulatan Argentina yang sah dan tidak dapat dicabut atas Kepulauan Malvinas, Georgia Selatan, dan Kepulauan Sandwich Selatan, serta wilayah maritim sekitarnya.
Pada 1965, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 2065, yang mengakui adanya sengketa kedaulatan antara Argentina dan Inggris atas Kepulauan Malvinas dan menyerukan kedua pemerintah untuk mencari solusi damai melalui negosiasi.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Taiwan lakukan upaya terbaik untuk keanggotaan Kemitraan Trans-Pasifik
Indonesia
•
17 Feb 2022

Belanda beli satu lagi sistem pertahanan udara Patriot dari perusahaan AS Raytheon
Indonesia
•
10 Apr 2026

Axios: 20 tahun berlalu, mayoritas warga AS sebut invasi Irak adalah keputusan yang salah
Indonesia
•
24 Mar 2023

Menlu China tekankan pentingnya stabilitas hubungan China-AS
Indonesia
•
06 Jan 2023


Berita Terbaru

Feature – Menanti perdamaian di dekat Gaza
Indonesia
•
13 Oct 2026

Demam Lassa di Nigeria telan korban 268 jiwa, sanitasi buruk perburuk wabah
Indonesia
•
14 Oct 2026

Netanyahu desak penyelidikan terhadap ‘whistleblower’ dalam film dokumenter NAZA
Indonesia
•
12 Oct 2026

Serangan di bandara Riyadh tewaskan 12 orang dan lukai 309 lainnya saat Houthi-Arab Saudi saling serang
Indonesia
•
11 Oct 2026
