
ECOWAS jatuhkan sanksi kepada para pemimpin militer Niger menyusul kudeta

Komunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (Economic Community of West African States/ECOWAS), sebuah kelompok regional yang terdiri dari 15 negara, sepakat untuk menjatuhkan sanksi kepada para pemimpin militer Niger yang terlibat dalam kudeta baru-baru ini dalam sebuah pertemuan darurat yang diadakan di Abuja, ibu kota Nigeria, pada Ahad (30/7/2023). (Xinhua)
Komunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (Economic Community of West African States/ECOWAS), sebuah kelompok regional yang terdiri dari 15 negara, sepakat untuk menjatuhkan sanksi kepada para pemimpin militer Niger yang terlibat dalam kudeta baru-baru ini dalam sebuah pertemuan darurat yang diadakan di Abuja, ibu kota Nigeria.
Abuja, Nigeria (Xinhua) – Komunitas Ekonomi Negara-Negara Afrika Barat (Economic Community of West African States/ECOWAS), sebuah kelompok regional yang terdiri dari 15 negara, sepakat untuk menjatuhkan sanksi kepada para pemimpin militer Niger yang terlibat dalam kudeta baru-baru ini dalam sebuah pertemuan darurat yang diadakan di Abuja, ibu kota Nigeria, pada Ahad (30/7).Presiden Nigeria Bola Tinubu, yang juga merupakan ketua Otoritas Kepala Negara dan Pemerintahan ECOWAS, mengecam kudeta tersebut, seraya menyatakan bahwa blok regional itu "menentang kudeta dan gangguan terhadap tatanan konstitusional.""Sebagai pemimpin Afrika, sudah menjadi tanggung jawab kita untuk mendorong stabilitas dan kemajuan," ujar Tinubu, menambahkan bahwa ECOWAS mendukung upaya kolaboratif untuk menangkal kudeta di benua Afrika.Dalam pernyataannya, blok regional tersebut menegaskan bahwa junta militer di Niger harus menyerahkan kekuasaan dalam waktu satu pekan dan segera membebaskan serta mengembalikan posisi presiden terpilih, Mohamed Bazoum, atau ECOWAS akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memulihkan tatanan konstitusional di Niger, termasuk menggunakan kekuatan militer.Para pemimpin ECOWAS sepakat untuk menjatuhkan sanksi keuangan dan perjalanan kepada para pemimpin militer Niger yang terlibat dalam kudeta, dan menerapkan zona larangan terbang di atas negara tersebut. Mereka juga memutuskan untuk membekukan aset-aset Niger di bank-bank sentral dan komersial para negara anggota ECOWAS.Pasukan Pertahanan dan Keamanan Niger pada Rabu (26/7) malam mengumumkan bahwa tentara negara itu telah menggulingkan Bazoum, beberapa jam setelah sang presiden diduga disandera.Dua hari kemudian, Jenderal Abdourahamane Tchiani, mantan pemimpin pengawal kepresidenan Niger, dinyatakan sebagai ‘presiden Dewan Nasional untuk Perlindungan Tanah Air’ dan menandatangani perintah untuk menangguhkan Konstitusi serta membubarkan pemerintah, sehingga memberi kuasa kepada dewan tersebut untuk menjalankan semua otoritas baik legislatif maupun eksekutif.Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (28/7) mengutuk keras kudeta militer tersebut, serta menyerukan pembebasan Presiden Bazoum dengan segera dan tanpa syarat. Mereka juga menekankan pentingnya untuk melindungi sang presiden, keluarganya, serta anggota pemerintahannya.Dewan Perdamaian dan Keamanan Uni Afrika (African Union Peace and Security Council) pada Sabtu (29/7) menuntut agar militer Niger mengembalikan otoritas konstitusional dalam waktu 15 hari.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Presiden Erdogan lantunkan Al-Qur'an saat buka Hagia Sophia menjadi masjid
Indonesia
•
24 Jul 2020

PBB suarakan kekhawatiran terkait serangan Iran di Suriah dan Irak
Indonesia
•
17 Jan 2024

Finlandia resmi gabung NATO, Rusia janjikan tindakan balasan
Indonesia
•
06 Apr 2023

Xi Jinping bertemu Presiden Argentina Alberto Fernandez di Bali
Indonesia
•
16 Nov 2022


Berita Terbaru

Iran minta Houthi tutup Selat Bab el-Mandeb jika AS serang pembangkit listrik
Indonesia
•
17 Jul 2026

Google Play hapus super-app Rusia MAX, pengguna diminta beralih ke domain baru
Indonesia
•
17 Jul 2026

Operasi militer Israel berbuah ancaman, Netanyahu dan keluarganya kini hidup tak tenang
Indonesia
•
17 Jul 2026

Amerika Serikat perketat aturan mahasiswa internasional, masa tinggal kini dibatasi maksimal 4 tahun
Indonesia
•
17 Jul 2026
