Banner

Kementerian PMK: kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat

Ilustrasi anak-anak sedang bermain. (Photo by Robert Collins on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengemukakan bahwa data Komnas Perempuan 2019 menunjukkan jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan pada rentang 2014 – 2018 cenderung meningkat.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, pada Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap di Jakarta, Kamis (19/9), menurut laporan Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP).

Dia menyebutkan bahwa pada 2014 terdapat 293.220 laporan, tahun 2015 meningkat menjadi 321,752 laporan, dan sedikit penurunan pada 2016.

Namun, pada 2017 jumlah kasus meningkat menjadi 248.446 laporan dan tahun 2018 meningkat kembali menjadi 406.178 laporan.

Sementara itu, data Komnas Perempuan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak relatif tidak berkurang.

Ghafur menjelaskan bahwa ada 4.475 kasus pada tahun 2014, 6.499 kasus pada 2015, 5.785 kasus pada 2016 dan 5.649 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak pada tahun 2107.

Menurut Ghafur, kasus kekerasan tersebut terjadi terhadap pekerja rumah tangga (PRT) dan Pekerja Migran Perempuan (PMI).

Dari laporan yang masuk ke Komnas Perempuan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kekerasan paling banyak dialami oleh PRT dan PMI, imbuhnya.

Sejauh ini berbagai aturan telah dibuat guna mencegah terjadina tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Ghafur meningkatnya jumlah kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan beberapa faktor.

Pertama, lemahnya ketahanan keluarga dalam melindungi anggota keluarga dari tindak kekerasan.

Kedua, sistem pencegahan tindak kekerasan terhadap anak yang meliputi  pelaporan, penanganan dan rehabilitasi belum efektif.

Ketiga, lanjut Ghafur, adalah banyak gugus tugas yang belum bekerja optimal.

Keempat, belum ada sinergi satu program dengan program lainnya.

Kelima, penegakan hukum masih lemah dan sanksi hukuman tidak berat.

Keenam, sikap acuh masyarakat yang ada kalanya terbentur karena menjaga privasi rumah tangga orang lain.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan