Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Indonesia dan Swiss telah menandatangani kesepakatan pertukaran profesional muda di Federal Palace di ibu kota Bern pada Selasa (30/11).

YP (Young Professionals) Agreement merupakan skema bilateral dari komitmen persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA (Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa) atau Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA).

“Kami harap kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kedua negara untuk saling membantu dalam meningkatkan keterampilan kerja, khususnya bagi tenaga kerja profesional muda serta meningkatkan ketersediaan akses pasar bagi tenaga kerja Indonesia di negara EFTA,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Suhartono, lewat keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kesepakatan tersebut awalnya merupakan usulan Indonesia dalam perundingan IE-CEPA, bertujuan memberikan kuota bagi profesional muda sesuai dengan persyaratan untuk bekerja di kedua negara guna meningkatkan keahlian mereka.

Dokumen kesepakatan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono dan Direktur Urusan Internasional, Sekretariat Negara Swiss untuk Migrasi, Departemen Kehakiman dan Polisi Federal, Vincenzo Mascioli.

Banner

Jenis pekerjaan dalam kerja sama tersebut meliputi semua profesi dan dijalankan dengan proses otorisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara masing-masing.

Sebanyak 50 profesional muda dari kedua negara setiap tahun dapat memanfaatkan kesepakatan ini, dan jumlahnya dapat meningkat 100 orang per tahun berdasarkan persetujuan bersama.

Para profesional muda diharapkan telah menyelesaikan pelatihan profesional dengan durasi tidak kurang dari dua tahun dan memiliki dokumen penyelesaian studi pada bidang yang relevan dengan pekerjaan.

Dengan dipenuhinya persyaratan tersebut, peluang kerja di seluruh bidang profesional yang tidak melanggar ketentuan hukum di kedua negara, terbuka lebar.

Bila memenuhi persyaratan, maka otorisasi akan diberikan kepada profesional muda untuk bekerja selama kurun waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang maksimal selama enam bulan.

Otorisasi yang diberikan kepada para profesional muda terkait dengan izin masuk dan izin tinggal harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Banner

Selanjutnya, profesional muda akan bekerja berdasarkan kontrak kerja, yang antara lain memuat hak dan kewajiban, seperti kondisi pekerjaan, gaji, dan pajak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di negara masing-masing.

Sementara itu, aspek penggajian harus sesuai dengan kondisi upah umum di tempat, profesi, dan bidang masing-masing.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan