Imigrasi Indonesia menangkap 103 WNA pada 26 Juni 2024, yang terdiri dari 12 wanita dan 91 pria, di sebuah vila di Bali karena diduga melakukan kejahatan siber, termasuk judi online.
Jakarta (Xinhua) – Pulau dewata Bali meningkatkan pengawasannya terhadap wisatawan asing menyusul sejumlah insiden kriminal yang mengganggu masyarakat setempat.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Republik Indonesia, bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat, telah meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA), termasuk menegakkan peraturan lalu lintas.
Saffar Muhammad Godam, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi, mengatakan bahwa WNA yang melanggar hukum akan menghadapi sanksi administratif keimigrasian yang dirancang untuk mencegah pelanggaran di masa depan.
“Sanksi administratif keimigrasian terhadap WNA yang melanggar peraturan diberikan agar ada efek jera,” ujar Saffar di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Bali, seperti dikutip media setempat.
Sementara itu, kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bali telah melangkah lebih jauh dengan memberikan mandat kepada para pemimpin desa adat di provinsi tersebut untuk mengawasi aktivitas wisatawan asing serta menindak mereka yang melanggar hukum dan adat istiadat setempat.
“Ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Dengan melibatkan pihak desa, akan memudahkan kami sebagai pihak imigrasi untuk mengawasi WNA,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Pramella Yunidar Pasaribu, baru-baru ini di Denpasar.
Bali merupakan salah satu pulau resor di Asia Tenggara yang paling banyak dikunjungi wisatawan asing setiap tahunnya. Pulau ini terkenal dengan pantai dan pemandangan lautnya.
Namun, dalam beberapa pekan terakhir, kantor berita setempat telah melaporkan sejumlah kejahatan dan perilaku buruk yang dilakukan oleh wisatawan asing yang menyebabkan ketidaktertiban umum atau melanggar hukum nasional dan aturan adat setempat.
Pada Rabu (26/6), pihak imigrasi Indonesia menangkap 103 WNA, yang terdiri dari 12 wanita dan 91 pria, di sebuah vila di Bali karena diduga melakukan kejahatan siber, termasuk judi online. Mereka semua akan segera dideportasi.
Sejumlah media setempat juga melaporkan bahwa banyak masyarakat lokal di pulau tersebut yang mengeluhkan perilaku wisatawan asing.
Pada awal bulan ini, seorang WNA di Bali menjadi viral di media sosial karena menghentikan seorang pengendara motor wanita, lalu memukul dan menendang wanita tersebut hingga terjatuh di tengah jalan.
WNA lainnya, yang diduga berkewarganegaraan Inggris, menarik perhatian di media sosial dengan sebuah video yang menampilkan dirinya menyita sebuah truk yang mengangkut patung dan mengemudikannya dengan ugal-ugalan dari Kerobokan, Kuta Utara, menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia menyebabkan truk tersebut menabrak beberapa mobil di jalan dan merusak sejumlah fasilitas bandara.
Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa wisatawan asing dilaporkan mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di Bali sehingga membahayakan pengendara lain. Kantor imigrasi Bali juga mendapati sejumlah wisatawan asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno mengatakan bahwa perlu ada langkah pasti untuk menegakkan aturan yang lebih ketat bagi WNA demi menjaga kenyamanan warga setempat di Bali.
“Jadi kuncinya adalah penegakan aturan jika ada penyimpangan. Langkah konkretnya adalah dengan memberlakukan penegakan hukum yang tegas bagi para pelanggar. Tidak ada toleransi, apalagi jika menyangkut pemalsuan izin menetap. Pemerintah tidak akan segan-segan mendeportasi,” tegas Sandiaga.
Sosiolog Wahyu Budi Nugroho dari Universitas Udayana Bali mengatakan bahwa perilaku melanggar hukum yang ditunjukkan oleh para wisatawan asing di Bali tidak hanya merugikan masyarakat setempat, tetapi juga Pulau Bali, yang terkenal dengan atraksi wisata budaya dan spiritualnya.
Wahyu mengatakan bahwa harus ada sanksi tegas bagi mereka yang melakukan aktivitas ilegal.
Laporan: Redaksi