
Diplomasi filantropi akan diperkuat untuk dukung Palestina

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur (batik coklat). (Kementerian Agama RI)
Isu Palestina tidak hanya menjadi wujud solidaritas umat, tetapi juga momentum untuk memperkuat peran filantropi Islam Indonesia sebagai kekuatan kemanusiaan global yang berkelanjutan.
Jakarta (Indonesia Window) – Penguatan diplomasi filantropi menjadi strategi baru untuk mendukung perjuangan kemanusiaan rakyat Palestina, yang dilakukan melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF).
Gagasan tersebut dibahas dalam audiensi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) bersama perwakilan Global Sumud Flotilla, Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), serta sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan, dukungan umat Islam Indonesia pada Palestina tidak cukup hanya melalui penggalangan bantuan kemanusiaan.
Menurutnya, diperlukan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk menjawab berbagai tantangan yang muncul di lapangan.
“Filantropi Islam tidak cukup hanya menjadi instrumen bantuan. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf harus dioptimalkan menjadi instrumen diplomasi kemanusiaan yang mampu memperkuat posisi Indonesia dalam mendukung kemerdekaan dan hak-hak rakyat Palestina,” ujar Waryono.
Dia menjelaskan, berbagai misi kemanusiaan menunjukkan bahwa hambatan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan distribusi logistik, tetapi juga menyangkut persoalan geopolitik dan akses kemanusiaan internasional.
Karena itu, sinergi antara pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZ, dan para pemangku kepentingan lainnya perlu diperkuat.
Menurut Waryono, Indonesia memiliki modal besar untuk menjalankan peran tersebut.
Selain sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga didukung ekosistem zakat dan wakaf yang terus berkembang serta mendapat kepercayaan masyarakat.
Hal itu senada dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebut potensi dana umat di Indonesia merupakan kekuatan sosial dan spiritual untuk mendukung berbagai agenda kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap dana umat yang dihimpun benar-benar memberikan dampak yang luas, tepat sasaran, sesuai prinsip maqashid syariah, dan berkontribusi pada agenda kemanusiaan yang lebih besar,” katanya.
Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf juga menekankan pentingnya penyusunan kerangka kebijakan dan tata kelola penyaluran bantuan kemanusiaan internasional berbasis ZISWAF.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberi kepastian hukum, memperkuat akuntabilitas lembaga pengelola zakat, serta meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Audiensi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, Baznas, LAZ, dan organisasi kemanusiaan dalam merumuskan langkah-langkah strategis guna memperkuat diplomasi kemanusiaan Indonesia.
"Isu Palestina tidak hanya menjadi wujud solidaritas umat, tetapi juga momentum untuk memperkuat peran filantropi Islam Indonesia sebagai kekuatan kemanusiaan global yang berkelanjutan," pungkas Waryono.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Petani Indonesia semakin menua, Duta Pertanian tekankan pentingnya regenerasi oleh kaum muda
Indonesia
•
25 Nov 2024

COVID-19 – 2.966 WNI di luar negeri positif
Indonesia
•
29 Jan 2021

Huawei dan BSSN gelar pelatihan keamanan siber untuk 500 personel TNI AU
Indonesia
•
27 Jul 2024

Pemerintah bebaskan sejumlah dokumen dari bea materai
Indonesia
•
26 Jan 2022


Berita Terbaru

Wawancara – Tak lagi sekadar investasi, Indonesia ajak China majukan teknologi di Tanah Air
Indonesia
•
26 Jul 2026

Kemenag latih ribuan pelaku UMKM pesantren, perkuat daya saing digital
Indonesia
•
25 Jul 2026

Bandara Morowali terima hibah Rp177,99 miliar, landasan pacu diperpanjang 300 meter
Indonesia
•
23 Jul 2026

Universitas Republik Indonesia dikritik, Guru Besar UI ungkap 5 kejanggalan hukumnya
Indonesia
•
23 Jul 2026
