Banner

Pemerintah bebaskan sejumlah dokumen dari bea materai

Materai yang berlaku saat ini bernilai 10.000 rupiah. (Pos Indonesia)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah telah membebaskan sejumlah dokumen dari pengenaan bea materai dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.

Dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat. Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program penanggulangan bencana alam.

Dokumen yang juga bebas bea materai adalah dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan atau sosial non-komersial.

Selanjutnya, dokumen yang dibebaskan dari pengenaan bea materai adalah dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen tersebut antara lain, dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak 5 juta rupiah; formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak 10 juta rupiah; dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak 5 juta rupiah.

Banner

Selanjutnya, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak 10 juta rupiah dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak 5 juta rupiah.

Pemerintah juga membebaskan bea materai untuk dokumen terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen tersebut adalah dokumen yang terutang bea meterai oleh organisasi internasional serta pejabat perwakilan organisasi internasional dan perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing yang oleh undang-undang pajak penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan