Universitas Republik Indonesia dikritik, Guru Besar UI ungkap 5 kejanggalan hukumnya

Para kadet menyambut Presiden RI Prabowo Subianto pada peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Komplek Universitas Pertahanan, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (11/6/2025. (Sekretariat Kabinet RI)

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Universitas Republik Indonesia (URI) merupakan lembaga pendidikan tinggi baru yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2026 atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto.

Kehadiran URI ditandai dengan pelantikan Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Prof. Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI pada 22 Juli 2026 di Istana Negara Jakarta.

Pemerintah menyatakan bahwa URI dibentuk sebagai institusi untuk mencetak calon-calon pemimpin bangsa melalui pendidikan kepemimpinan yang terintegrasi bagi aparatur pemerintahan, BUMN, dan pemimpin daerah.

Menurut penjelasan pemerintah, URI tidak dirancang sebagai perguruan tinggi umum yang menerima mahasiswa melalui jalur penerimaan nasional seperti universitas pada umumnya. Lembaga ini diposisikan sebagai pusat pengembangan kepemimpinan nasional dengan model pendidikan yang mengintegrasikan aspek akademik, kepemimpinan, karakter, dan tata kelola pemerintahan.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa URI merupakan bagian dari strategi penguatan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pembangunan nasional.

Meskipun demikian, kehadiran URI memunculkan berbagai pertanyaan dan kritik mengenai urgensi pendiriannya, dasar hukum, tata kelola, hubungan dengan perguruan tinggi yang telah ada, serta potensi implikasinya terhadap sistem pendidikan tinggi nasional.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, pendirian URI tidak sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Dia menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) patut dipertanyakan mengingat keberadaan URI tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Berikut adalah lima alasan ketidak-sesuaian antara pendirian URI dan UU Pendidikan Tinggi yang disampaikan oleh Hikmahanto dalam siaran pers tertulisnya yang diterima di Bogor, Kamis.

Pertama, legalitas pendirian dari URI tidak ditemukan. Tidak ada Peraturan Pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH ataupun Peraturan Presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan.

Kalaupun ada adalah Keputusan Presiden nomor 80/P 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI.

Kedua, dalam PP 4 pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa pimpinan Universitas adalah Rektor, bukan Gubernur.

Ketiga, kalaulah LAN akan ada di dalam URI maka inipun tidak sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi mengingat LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung iawab kepada Presiden melalui Menteri. Adapun Menteri yang dimaksud adalah Menteri PANRB.

Keempat, menurut Pasal 1 angka 7 PP 4 disebutkan bahwa ‘Universitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, Universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.’

Sementara URI, sebagaimana disampaikan oleh gubernurnya, ditujukan untuk mencetak calon pemimpin masa depan, pejabat pemerintahan, serta memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional.

Jelas ini sangat berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan dilingkungan universitas.

Terakhir patut dipertanyakan apakah URI mengikuti model pendidikan dalam sistem ketentaraan dimana pada tingkat Mabes Angkatan ada Akmil, AAL dan AAU. Lalu pada tingkat Mabes TNI terdapat Akademi TNI?

Bila itu yang dijadikan model jelas ini menyalahi Undang-undang Pendidikan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya.

Seharusnya berbagai kementerian, terutama Kementerian Diktisaintek, memberikan masukan yang tepat kepada Presiden atas ide bagus dan besar Presiden.

Negara Indonesia adalah negara hukum, bukan negara suka-suka yang dengan mudah mengabaikan hukum.

10 kampus URI

URI akan memiliki 10 kampus, yang tersebar di enam wilayah, yakni:

·      Wilayah Sumatra. URI rencananya akan dibangun di dua titik strategis untuk mendukung hilirisasi industri perkebunan dan energi.

·      Wilayah Jawa. Di wilayah ini, URI akan berfokus pada pengembangan teknologi tinggi dan industri kreatif di wilayah yang belum memiliki kepadatan PTN tinggi.

·      Wilayah Kalimantan. Pembangunan URI di Kalimantan akan disinergikan dengan pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat riset lingkungan dan energi hijau.

·      Wilayah Sulawesi. URI akan diarahkan untuk mendukung sektor maritim dan pertambangan berkelanjutan.

·      Wilayah Nusa Tenggara dan Bali. URI akan berfokus pada pengembangan pariwisata kelas dunia dan ekonomi biru.

·      Wilayah Maluku dan Papua. Wilayah timur akan menjadi prioritas utama URI dalam mempercepat pemerataan kualitas SDM dan pengelolaan sumber daya alam.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait