Banner

Arab Saudi akan cabut pembatasan perjalanan mulai 1 Januari

Jamaah haji tiba di Jeddah pada musim haji 1441 Hijriah/2020. (Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi/Kementerian Media Arab Saudi)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah Arab Saudi pada Ahad (13/9) mengumumkan akan mencabut sepenuhnya pembatasan perjalanan masuk dan keluar wilayah kerajaan, dengan membuka semua jalur darat, laut, dan bandara mulai 1 Januari 2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pihak berwenang terkait perkembangan terbaru dalam memerangi pandemik COVID-19 di kerajaan itu, Kantor Berita Arab Saudi (SPA) melaporkan, mengutip sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri.

Laporan tersebut menyoroti tingkat penyebaran pandemik yang terus tinggi di sejumlah negara, beberapa di antaranya saat ini menghadapi gelombang kedua.

Keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan warga, mengingat kemungkinan tidak ada vaksin yang aman dan efektif untuk mencegah penyakit ini sebelum akhir 2020, kata sumber tersebut.

Menurut pernyataan kementerian, tanggal yang ditetapkan untuk mencabut penangguhan semua pembatasan perjalanan akan diumumkan 30 hari sebelum 1 Januari 2021.

Banner

Kementerian Kesehatan Arab Saudi harus mengajukan permintaan berkenaan dengan persyaratan kesehatan preventif yang harus diterapkan oleh penumpang selama perjalanan di bandara, pelabuhan dan jalur darat.

Kementerian Kesehatan juga mengumumkan bahwa mulai 15 September 2020, warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang memenuhi kriteria dapat masuk dan keluar wilayah kerajaan dengan tetap menaati protokol pencegahan virus corona.

Warga negara Arab Saudi yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah kerajaan adalah mereka yang bekerja sebagai staf pemerintah; personel sipil dan militer ditugaskan secara resmi; pegawai misi diplomatik dan konsuler Saudi dan atase di luar negeri serta di organisasi regional dan internasional, selain keluarga dan teman mereka; karyawan tetap di perusahaan publik, swasta atau nirlaba di luar kerajaan, dan mereka yang memiliki pekerjaan di perusahaan atau tempat komersial di luar kerajaan; pengusaha yang kondisi usahanya memerlukan perjalanan untuk menyelesaikan kegiatan komersial dan industri, serta manajer ekspor, pemasaran dan penjualan yang pekerjaannya mengharuskan mengunjungi pelanggannya; pasien yang perawatannya memerlukan perjalanan ke luar kerajaan, berdasarkan laporan medis, terutama pasien kanker dan pasien yang membutuhkan transplantasi organ; mahasiswa dengan beasiswa asing serta mereka yang belajar dengan biaya pribadi mereka sendiri; dan peserta pelatihan dalam program persekutuan medis, yang studi atau pelatihannya memerlukan perjalanan ke negara tempat mereka melanjutkan studi atau pelatihan, selain teman mereka; mereka yang memiliki kasus-kasus kemanusiaan, yakni, reuni keluarga warga negara laki-laki atau perempuan dengan kerabatnya yang bertempat tinggal di luar kerajaan; dan meninggalnya suami, istri, orang tua, atau anak di luar kerajaan.

Sementara itu, warga negara-negara Teluk (GCC), serta ekspatriat dan teman mereka yang sekarang tinggal di luar kerajaan dan yang memiliki bukti tempat tinggal mereka di luar Arab Saudi juga diizinkan untuk masuk wilayah kerajaan.

Mereka adalah peserta dalam acara olahraga resmi regional dan internasional, termasuk pemain dan anggota staf teknis dan administrasi; Warga Negara Dewan Kerja Sama Teluk; serta warga non-Saudi yang memiliki visa keluar dan masuk kembali, visa kerja, izin tinggal atau visa kunjungan.

Pihak berwenang tidak mengizinkan siapa pun memasuki wilayah kerajaan, kecuali setelah mereka menyerahkan bukti bebas dari infeksi virus corona berdasarkan laporan tes medis yang dilakukan 48 jam sebelum kedatangan di Arab Saudi.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan