
Komisi PBB: Israel lakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina

Seorang pria Palestina memeriksa sebuah gedung apartemen yang hancur setelah serangan udara Israel di Gaza City pada 24 April 2025. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina yang diduduki, demikian menurut temuan sebuah komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Israel telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan, persekusi, penyiksaan, pemerkosaan, serta bentuk kekerasan seksual lainnya di wilayah Palestina yang diduduki, dengan sengaja menargetkan warga sipil Palestina dan terus melakukan genosida di Gaza, menurut laporan Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel.
Laporan yang diajukan kepada Majelis Umum PBB tersebut menemukan bahwa situasi di Tepi Barat telah jauh memburuk sejak 7 Oktober 2023.
Laporan tersebut menyimpulkan bahwa warga Palestina di Tepi Barat menjadi sasaran berdasarkan kebangsaan, ras dan etnis, jenis kelamin, serta usia mereka.
Di Gaza, otoritas dan pasukan Israel terus melakukan tindakan genosida bahkan setelah apa yang disebut sebagai perjanjian gencatan senjata, dengan tujuan untuk menghancurkan rakyat Palestina, baik seluruhnya maupun sebagian, papar laporan tersebut.
Sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas mengenai akar penyebab ketegangan yang berulang dan konflik yang berlarut-larut, laporan tersebut menyimpulkan bahwa Israel telah berupaya memperluas wilayahnya dan mengusir warga Palestina melalui kekerasan sejak perang 1947-1948.
Komisi penyelidikan tersebut mengajukan beberapa rekomendasi kepada negara-negara yang bersangkutan dan masyarakat internasional.
Israel harus mematuhi opini anjuran Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada Juli 2024, dan segera mengakhiri pendudukan yang melanggar hukum atas wilayah Palestina, serta menarik semua pemukim dan permukiman.
Pada dasarnya, Israel harus menghentikan dan membatalkan penyitaan serta perampasan properti warga Palestina serta pengalokasian tanah Palestina untuk keperluan militer, serta mengembalikan seluruh tanah yang disita kepada warga Palestina pemiliknya, kata komisi tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pemerintah sementara Suriah bidik reformasi ekonomi dan jamin cadangan strategis yang cukup
Indonesia
•
23 Dec 2024

China desak AS untuk tidak timbulkan perpecahan antara China dan Eropa
Indonesia
•
19 May 2024

Mahkamah Internasional gelar sidang dengar pendapat terkait permintaan Afsel hentikan operasi Israel di Gaza
Indonesia
•
18 May 2024

Fokus Berita – Sejumlah negara tangguhkan pengoperasian pesawat Boeing pascainsiden Alaska Airlines
Indonesia
•
08 Jan 2024


Berita Terbaru

Ukraina dan Rusia mulai gencatan senjata kemanusiaan di Oleshky
Indonesia
•
28 Oct 2026

Serangan udara Arab Saudi hantam Sanaa saat Houthi klaim lancarkan serangan ke Riyadh
Indonesia
•
26 Oct 2026

Jepang tanggapi serius kebakaran besar 530.000 hektare di Mongolia yang terkait kegiatan Mobicom
Indonesia
•
27 Oct 2026

Analisis – Pentagon labeli Institut Konfusius ancaman keamanan, kebijakan AS tuai kritik
Indonesia
•
26 Oct 2026
