Aturan mengenai visa haji resmi yang hanya dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah difatwakan oleh para ulama di negara tersebut.
Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Haji dan Umroh, Dr. Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, menegaskan bahwa aturan mengenai visa haji resmi yang hanya dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah difatwakan oleh para ulama di negara tersebut.
“Telah menjadi aturan syariat bahwa jamaah haji harus memiliki visa yang diperoleh secara prosedural. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia agar mengumumkan bahwa visa selain haji tidak benar, serta menertibkan promosi-promosi dan propaganda visa palsu tersebut,” terangnya dalam konferensi pers usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4).
Menteri Al-Rabiah menekankan bahwa visa haji resmi yang hanya dikeluarkan oleh pihak berwenang Kerajaan bertujuan untuk menjaga keselamatan jamaah, terutama selama berada di Tanah Suci.
Selain pelanggaran terhadap aturan visa tersebut akan dikenai sanksi tegas, lanjutnya, ibadah haji yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang telah difatwakan akan menyebabkan ibadah tidak sah.
Visa haji resmi merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Kerajaan bagi jamaah di seluruh dunia, yang bertujuan untuk memudahkan proses pemberangkatan dan pelaksanaan haji, hingga jamaah tiba kembali ke Tanah Air mereka masing-masing.
“Jamaah haji juga mendapatkan ‘kartu elektronik Nusuk’, dan jamaah Indonesia merupakan yang pertama mendapatkan fasilitas ini,” ujar Dr. Al-Rabiah, seraya menerangkan bahwa kartu tersebut berisi seluruh informasi haji secara lengkap, yang akan membantu jamaah mengetahui lokasi-lokasi suci untuk ibadah.
Pemerintah Kerajaan telah merevitalisasi sejumlah situs-situs ibadah, dan lokasi-lokasi penting dalam sejarah perjalanan hidup Rasulullah ﷺ.
“Akan ada tambahan situs-situs lainnya yang masih dalam proses revitalisasi. Kami imbau agar jamaah haji mengunjungi situs-situs ini karena berkaitan dengan kehidupan Rasulullah ﷺ,” tururnya.
Data dari Kementerian Agama RI menyebutkan, kuota jamaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000. Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah. Dari angka tersebut, sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jamaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jamaah haji khusus.
Dengan demikian, total jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah regular dan 27.680 jamaah haji khusus.
Laporan: Redaksi