Menteri Saudi: Aturan visa haji telah difatwakan, pelanggaran sebabkan ibadah tidak sah

Menteri Haji dan Umroh, Dr. Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, dalam konferensi pers usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4/2024). (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Aturan mengenai visa haji resmi yang hanya dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah difatwakan oleh para ulama di negara tersebut.
Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Haji dan Umroh, Dr. Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah, menegaskan bahwa aturan mengenai visa haji resmi yang hanya dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah difatwakan oleh para ulama di negara tersebut.“Telah menjadi aturan syariat bahwa jamaah haji harus memiliki visa yang diperoleh secara prosedural. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia agar mengumumkan bahwa visa selain haji tidak benar, serta menertibkan promosi-promosi dan propaganda visa palsu tersebut,” terangnya dalam konferensi pers usai melakukan pembicaraan bilateral dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (30/4).Menteri Al-Rabiah menekankan bahwa visa haji resmi yang hanya dikeluarkan oleh pihak berwenang Kerajaan bertujuan untuk menjaga keselamatan jamaah, terutama selama berada di Tanah Suci.Selain pelanggaran terhadap aturan visa tersebut akan dikenai sanksi tegas, lanjutnya, ibadah haji yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang telah difatwakan akan menyebabkan ibadah tidak sah.Visa haji resmi merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Kerajaan bagi jamaah di seluruh dunia, yang bertujuan untuk memudahkan proses pemberangkatan dan pelaksanaan haji, hingga jamaah tiba kembali ke Tanah Air mereka masing-masing.“Jamaah haji juga mendapatkan ‘kartu elektronik Nusuk’, dan jamaah Indonesia merupakan yang pertama mendapatkan fasilitas ini,” ujar Dr. Al-Rabiah, seraya menerangkan bahwa kartu tersebut berisi seluruh informasi haji secara lengkap, yang akan membantu jamaah mengetahui lokasi-lokasi suci untuk ibadah.Pemerintah Kerajaan telah merevitalisasi sejumlah situs-situs ibadah, dan lokasi-lokasi penting dalam sejarah perjalanan hidup Rasulullah ﷺ.“Akan ada tambahan situs-situs lainnya yang masih dalam proses revitalisasi. Kami imbau agar jamaah haji mengunjungi situs-situs ini karena berkaitan dengan kehidupan Rasulullah ﷺ,” tururnya.Data dari Kementerian Agama RI menyebutkan, kuota jamaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000. Selain itu, Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah. Dari angka tersebut, sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jamaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jamaah haji khusus.Dengan demikian, total jamaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah regular dan 27.680 jamaah haji khusus.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

AS tawarkan Indonesia pesawat tempur generasi ke-4 dan 4,5 sebelum F-35
Indonesia
•
03 Nov 2020

Opini – Ketika hukum tajam ke lawan, tumpul ke kawan (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
21 Feb 2022

KTT ASEAN ditutup dengan hasil bermanfaat di tengah tantangan global
Indonesia
•
08 Sep 2023

Dukung kemajuan ‘startup’ Indonesia, BRI Ventures, Fundnel Singapura tandatangani MoU
Indonesia
•
10 May 2022
Berita Terbaru

Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026
