AS ingin lenyapkan Mahkamah Pidana Internasional, Belanda lawan balik

Seorang wanita berjalan memasuki Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, pada 23 April 2026. (Xinhua/Shao Haijun)

Den Haag, Belanda (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Belanda pada Selasa (14/7) kembali menegaskan dukungannya terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) setelah Amerika Serikat (AS) mengumumkan kampanye besar-besaran untuk "melenyapkan ancaman" yang ditimbulkan oleh lembaga peradilan yang bermarkas di Den Haag itu terhadap kedaulatan Amerika Serikat.

"Sebagai negara tuan rumah sekaligus Negara Pihak, Belanda mendukung Mahkamah Pidana Internasional beserta stafnya," tulis Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen di platform media sosial X pada Selasa. Dia menegaskan bahwa pengadilan internasional harus dapat menjalankan mandatnya tanpa campur tangan.

"Amerika Serikat tidak ingin dimintai pertanggungjawaban," kata Alette Smeulers, profesor spesialis kejahatan internasional di Universitas Groningen, kepada lembaga penyiaran publik Belanda, NOS.

Menurut Smeulers, pada dasarnya Amerika Serikat menginginkan "izin untuk melanggar hukum internasional" di negara-negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, yakni perjanjian yang menjadi dasar pembentukan ICC.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin (13/7), Departemen Luar Negeri Amerika Serikat berpendapat bahwa ICC merupakan "ancaman yang tidak dapat ditoleransi" karena mengeklaim memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menuntut, bahkan memenjarakan anggota militer dan pejabat pemerintah Amerika Serikat yang bertindak untuk kepentingan AS.

Hingga Selasa, ICC belum memberikan tanggapan secara terbuka terhadap kampanye terbaru yang dilancarkan Amerika Serikat tersebut.

Langkah itu menjadi eskalasi terbaru dalam ketegangan antara Washington dan ICC. Pada Desember lalu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC atas apa yang disebutnya sebagai keterlibatan mereka dalam "tindakan yang dipolitisasi" terhadap Israel

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait