AS jatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC terkait Israel

Foto yang diabadikan pada 12 Maret 2025 ini menunjukkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. (Xinhua/Peng Ziyang)
ICC yang berbasis di Den Haag menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Kamis (18/12) kembali menjatuhkan sanksi kepada dua hakim Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), setelah pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menolak upaya Israel untuk memblokir penyelidikan yang sedang berlangsung atas dugaan kejahatan perang di Gaza.Kedua hakim ICC, Gocha Lordkipanidze dan Erdenebalsuren Damdin, "telah terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio dalam sebuah pernyataan.Menurut pernyataan tersebut, kedua hakim memberikan suara mayoritas untuk mendukung putusan ICC yang menolak banding Israel pada Senin (15/12).Pada Kamis (18/12), ICC dengan tegas menolak sanksi baru AS tersebut, dengan mengatakan "sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang tidak memihak, yang beroperasi sesuai dengan mandat yang diberikan oleh States Parties dari berbagai kawasan.""Tindakan yang menargetkan hakim dan jaksa yang dipilih oleh States Parties tersebut merusak supremasi hukum. Ketika pihak peradilan diancam karena menerapkan hukum, tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko," kata ICC dalam sebuah pernyataan.Menurut lembaga pengadilan internasional tersebut, AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sembilan pejabat terpilih dari Lembaga Peradilan dan Kantor Jaksa Penuntut Umum ICC.The International Criminal Court didirikan berdasarkan Statuta Roma untuk mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. AS dan Israel bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita – Krisis kemanusiaan memburuk, jajaran pemimpin Eropa desak Israel hentikan serangan di Gaza
Indonesia
•
19 May 2025

Lebih banyak lagi krisis kebakaran hutan terjadi di Kanada bagian barat
Indonesia
•
22 Aug 2023

Xi Jinping dan Biden bertukar ucapan selamat atas 45 tahun hubungan diplomatik
Indonesia
•
02 Jan 2024

COVID-19 – Kanada setujui penggunaan vaksin Moderna untuk anak-anak
Indonesia
•
18 Mar 2022
Berita Terbaru

Menlu Rusia: Remiliterisasi Jepang ancam stabilitas Asia-Pasifik
Indonesia
•
04 Feb 2026

Pasangan Clinton setuju bersaksi di komite DPR AS terkait penyelidikan Epstein
Indonesia
•
04 Feb 2026

Penembak mantan PM Jepang Shinzo Abe ajukan banding atas hukuman seumur hidup
Indonesia
•
04 Feb 2026

Presiden Iran perintahkan dimulainya dialog nuklir dengan AS
Indonesia
•
03 Feb 2026
