Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (13/12) mengumumkan mosi pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas pernyataan darurat militernya setelah mosi pemakzulan pertama gagal diloloskan pada Sabtu (7/12) pekan lalu.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Parlemen Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (13/12) mengumumkan mosi pemakzulan kedua terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas pernyataan darurat militernya setelah mosi pemakzulan pertama gagal diloloskan pada Sabtu (7/12) pekan lalu, demikian ditunjukkan oleh cuplikan TV.
Mosi untuk memakzulkan Yoon itu diumumkan dalam sidang pleno Majelis Nasional (National Assembly) yang terdiri dari 300 anggota setelah mosi pertama gagal diloloskan pekan lalu karena sebagian besar dari 108 anggota partai yang berkuasa memboikotnya.
Berdasarkan konstitusi, rancangan undang-undang (RUU) pemakzulan harus diprakarsai oleh mayoritas anggota parlemen dan disetujui oleh setidaknya dua pertiga anggota legislatif Majelis Nasional.
Blok oposisi memerlukan delapan suara dari anggota parlemen partai yang berkuasa untuk meloloskan mosi tersebut.
Jika disahkan, Mahkamah Konstitusi akan membahasnya hingga 180 hari, selama periode tersebut kekuasaan konstitusional Presiden Yoon akan ditangguhkan dan Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.
Jika pemakzulan terhadap Presiden Yoon disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, pemilihan presiden cepat akan diadakan dalam kurun waktu 60 hari.
Yoon ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militernya pada 3 Desember malam waktu setempat, yang kemudian dicabut oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.
Laporan: Redaksi