Banner

Visa Haji akan diproses Kanwil Kemenag Provinsi

Jamaah haji melaksanakan sholat Subuh di Muzdalifah sebelum berangkat ke Mina untuk menunaikan ritual melempar jumroh pada musim Haji 1440 Hijriah/2019/ (Indonesia Window/Bambang Purwanto)

Jakarta (Indonesia Window) – Bertambahnya jumlah jamaah Haji dari tahun ke tahun mendorong pemerintah melakukan beragam inovasi, termasuk bagaimana memproses visa Haji secara efisien.

Sebelumnya, visa jamaah Haji diproses terpusat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Namun, mulai 2020 atau musim Haji 1440 Hijriah, proses pengurusan visa jamaah haji akan dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi.

“Banyak inovasi penyelenggaraan Haji yang akan kita lakukan. Pertama, pengurusan visa kita desentralisasi ke Kanwil. Jadi, paspor jamaah Haji tidak perlu dibawa ke Jakarta, cukup sampai Kanwil,” ujar Dirjen PHU Nizar Ali di Yogyakarta, Jumat (8/11), sebut Jaringan Pemberitaan Pemerintah yang dikutip di Jakarta, Ahad.

Menurut Nizar, inovasi tersebut bertujuan memangkas jalur birokrasi sekaligus mempercepat proses pengurusan visa jamaah Haji.

Banner

“Selama ini kita terhambat karena harus memasukkan data visa tersebut, sementara paspor belum datang dari kanwil. Jika input dilakukan di kanwil maka akan lebih cepat,” jelas Nizar.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan