Venezuela dari Mahkamah Pidana Internasional, tuding pengadilan internasional diskriminatif terhadap Amerika Latin dan Afrika

Pendukung Presiden Venezuela Nicolas Maduro menggelar aksi unjuk rasa di luar sebuah gedung pengadilan di New York, Amerika Serikat, pada 26 Maret 2026. (Xinhua/Zhang Fengguo)

Caracas, Venezuela (Xinhua/Indonesia Window) – Venezuela pada Jumat (24/7) mengumumkan akan mengundurkan diri dari Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), menyatakan pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut telah menunjukkan ‘bias geografis’ terhadap negara-negara Amerika Latin dan Afrika.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Venezuela Felix Plasencia dalam unggahan di platform X mengatakan negaranya telah menginformasikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres mengenai keputusan "tegas dan tidak dapat dibatalkan" Venezuela untuk mengakhiri keikutsertaan dalam Statuta Roma dan memulai proses pengunduran diri secara definitif dari ICC berdasarkan Pasal 127.

Plasencia menyebut pengadilan itu telah secara tidak proporsional memfokuskan pekerjaannya "untuk merugikan negara-negara Global South," sekaligus melanggengkan apa yang dia sebut sebagai persekusi terhadap rakyat Venezuela dan memperparah ketimpangan.

Dia menyatakan tindakan pengadilan itu telah memperlihatkan bagaimana sebuah sistem peradilan internasional digunakan untuk "memperdalam ketimpangan di antara bangsa-bangsa serta mengabaikan hak mereka atas penentuan nasib sendiri dan kedaulatan."

Menurut laporan media, ICC pada 2021 mengumumkan bahwa mereka akan menyelidiki kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pemerintah Venezuela selama penindakan demonstrasi antipemerintah pada 2017.

Majelis Nasional Venezuela telah memutuskan melalui pemungutan suara pada Desember 2025 untuk menarik diri dari komitmennya dalam Statuta Roma.

Sementara itu, Menlu Plasencia menegaskan kembali komitmen negaranya terhadap apa yang dia sebut sebagai keadilan sejati dan setara yang menghormati kedaulatan dan hak bangsa-bangsa untuk menentukan nasib sendiri.

Laporan: Redaksi

 

Bagikan

Komentar

Berita Terkait