Jakarta (Indonesia Window) – Arab Saudi mulai membuka diri bagi wisatawan asing dengan mengeluarkan visa kunjungan bagi 49 negara dengan proses yang lebih cepat dan mudah dari sebelumnya.
Bersamaan dengan pemberlakukan kebijkaan visa tersebut, pemerintah kerajaan juga mengeluarkan 19 peraturan mengenai kesopanan publik berikut sanksi yang dijatuhi atas mereka yang melanggar.
Berikut ini adalah peraturan kesopanan Arab Saudi berikut daftar pelanggaran dan sanksinya.
Peraturan kesopanan publik dan sanksi di Arab Saudi |
|||
Pelanggaran |
Denda untuk pelanggaran pertama kali (dalam riyal Saudi; 1 riyal Saudi=Rp3.800) | Pelanggaran berulang |
Keterangan |
Perilaku tidak senonoh, termasuk secara seksual. Setiap pelaku dikenai hukuman. |
3.000 |
6.000 |
· Pihak yang berwenang dalam mengidentifikasi dan mencatat pelanggaran, serta menjatuhi denda sesuai aturan adalah polisi.
· Hukuman tidak boleh dijatuhi atas tindakan yang tidak termasuk dalam daftar pelanggaran. · Setiap pelanggar harus menanggung kerusakan akibat pelanggaran. · Setiap orang yang dirugikan oleh pelanggaran berhak mengajukan tuntutan hukum. · Dalam kasus pelanggaran berganda, si pelaku dikenakan denda untuk setiap pelanggaran berdasarkan peraturan-peraturan ini. · Siapapun yang tidak setuju dengan orang yang dikenakan hukuman berdasarkan peraturan-peraturan ini, dapat mengajukan keberatan di hadapan Lembaga Kesopanan Publik di Pengadilan Administratif Khusus (Dewan Pengaduan). |
Memutar/memainkan musik dengan suara keras di daerah permukiman tanpa izin sebelumnya, dan keluhan disampaikan oleh satu atau lebih warga. |
500 |
1.000 |
|
Memainkan/memutar musik selama waktu sholat. |
1.000 |
2.000 |
|
Membiarkan kotoran hewan peliharaan. |
100 |
200 |
|
Membuang sampah dan meludah sembarangan. |
500 |
1.000 |
|
Menempati kursi atau fasilitias yang diperuntukkan bagi manula dan orang cacat. |
200 |
400 |
|
Melintasi/menerobos pembatas di tempat umum. |
500 |
1.000 |
|
Mengenakan pakaian yang tidak senonoh di muka publik. Busana bagi para pengunjung di Arab Saudi harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. |
100 |
200 |
|
Mengenakan pakaian dalam atau baju tidur di tempat umum. |
100 |
200 |
|
Mengenakan baju yang memiliki simbol atau gambar atau tulisan cabul di depan publik. |
100 |
200 |
|
Mengenakan baju yang memiliki simbol atau gambar atau tulisan yang mengandung pesan diskriminasi atau rasisme, atau mempromosikan pornografi atau narkoba di depan publik. |
500 |
1.000 |
|
Menulis atau menggambar, atau tindakan serupa pada kendaraan umum dan tembok di tempat umum tanpa izin pihak berwenang. |
100 |
200 |
|
Memasang slogan atau gambar pada kendaraan umum yang mengandung pesan rasisme, pornografi atau penggunaan narkoba. |
100 |
200 |
|
Menempel selebaran komersial di tempat umum tanpa izin. |
100 |
200 |
|
Menyalakan api di tempat-tempat terlarang di taman dan tempat umum. |
100 |
200 |
|
Tindakan apa pun, baik fisik maupun lisan, yang membahayakan dan menakuti orang di tempat umum. |
100 |
200 |
|
Menerobos antrean di tempat umum, kecuali diizinkan. |
50 |
100 |
|
Menyorot orang di tempat umum dengan laser yang dapat membahayakan dan menakuti mereka. |
100 |
200 |
|
Mengambil video atau gambar orang, kecelakaan lalu lintas, kejahatan atau kejadian lain tanpa izin. Gambar yang telah diambil akan dihapus. |
1.000 |
2.000 |
Laporan: Redaksi