
UE jatuhkan sanksi terhadap entitas dan individu yang terkait dengan pemukim ekstremis Israel

Foto yang diabadikan pada 23 Februari 2023 ini menunjukkan pemandangan permukiman Israel di Givat Zeev di wilayah Tepi Barat yang diduduki. (Xinhua/Muammar Awad)
Permukiman Israel tetap menjadi salah satu hambatan utama dalam perundingan damai Palestina-Israel. Israel menduduki Yerusalem Timur dan sebagian wilayah di Tepi Barat dalam Perang Timur Tengah 1967.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan Uni Eropa (UE) pada Kamis (28/5) menyatakan bahwa UE telah mengadopsi langkah-langkah pembatasan terhadap entitas dan individu yang terkait dengan pemukim ekstremis Israel atas dasar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel.
Dalam sebuah pernyataan, Dewan UE menyebutkan bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada empat entitas dan tiga individu, termasuk pemukim ekstremis Israel dan organisasi-organisasi yang mendukung mereka.
Di antara mereka yang terdaftar adalah Daniella Weiss, direktur Gerakan Permukiman Nachala (Nachala Settlement Movement), yang menurut Dewan UE mendorong dan memfasilitasi tindakan koersif yang menyebabkan pengusiran paksa warga Palestina.
Dewan UE menyatakan bahwa organisasi dan individu yang terdaftar telah berkontribusi terhadap kekerasan di Tepi Barat melalui berbagai aktivitas, termasuk mendirikan atau mendukung pos-pos permukiman, melobi penghancuran properti milik warga Palestina, yang mengakibatkan pengusiran paksa komunitas Palestina dan perampasan properti warga Palestina.
Dalam sebuah pernyataan terpisah pada Kamis, Dewan UE menyatakan bahwa UE juga telah memperluas cakupan langkah-langkah pembatasannya terhadap Gerakan Perlawanan Islam Palestina (Hamas) dan Jihad Islam Palestina hingga juga menargetkan 10 anggota Biro Politik Hamas.
Dengan penambahan daftar terbaru tersebut, langkah-langkah pembatasan dalam kerangka kerja ini kini berlaku terhadap 21 orang dan tiga entitas, papar pernyataan itu. Pernyataan juga menambahkan bahwa pembatasan yang berlaku bagi mereka yang terdaftar adalah larangan bepergian dan pembekuan aset, yang mencakup larangan menyediakan dana atau sumber daya ekonomi kepada mereka yang terdaftar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Permukiman Israel tetap menjadi salah satu hambatan utama dalam perundingan damai Palestina-Israel. Israel menduduki Yerusalem Timur dan sebagian wilayah di Tepi Barat dalam Perang Timur Tengah 1967. Sejak pecahnya putaran terbaru konflik Palestina-Israel pada Oktober 2023, kekerasan pemukim terhadap warga sipil Palestina di Tepi Barat semakin sering terjadi.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Langgar pembatasan hukum, eks Presiden Brasil Bolsonaro jadi tahanan rumah
Indonesia
•
06 Aug 2025

Taiwan serukan warganya tinggalkan Ukraina di tengah meningkatnya ketegangan
Indonesia
•
12 Feb 2022

Gedung Putih konfirmasi pembicaraan langsung dengan Hamas untuk bebaskan sandera
Indonesia
•
06 Mar 2025

Rusia: Krisis AS-Rusia bermula dari kebijakan Washington
Indonesia
•
19 Mar 2021


Berita Terbaru

Pemerintahan Trump berencana terbitkan uang kertas pecahan 250 dolar AS dengan potret Trump
Indonesia
•
29 May 2026

Negosiator AS dan Iran sepakati draf gencatan senjata 60 hari
Indonesia
•
29 May 2026

Militer Israel akan perluas kontrol hingga 70 persen wilayah Jalur Gaza
Indonesia
•
29 May 2026

Iran sebut draf MoU dengan AS tuntut pencabutan blokade untuk ditukar pembukaan Selat Hormuz
Indonesia
•
28 May 2026
