Jakarta (Indonesia Window) – Kedutaan Besar Amerika Serikat di Bishkek telah mengumumkan bahwa pada Rabu (20/1) Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif untuk menghapus pembatasan visa imigran dan keragaman yang telah menangguhkan masuknya imigran Kyrgyzstan, menurut laporan Kantor Berita KABAR.
Kami memuji Pemerintah Republik Kyrgyzstan atas peningkatan keamanan terkait perjalanan yang signifikan yang telah mereka lakukan selama 12 bulan terakhir, sebut pernyataan Kedutaan AS.
Paspor elektronik Kirgiz yang berisi chip identifikasi biometrik telah dikembangkan dan sedang dalam tahap akhir persiapan. Paspor ini akan menjamin keamanan dan perjalanan yang nyaman bagi warga Kyrgyz.
Pemerintah Republik Kyrgyz juga telah meningkatkan kerja sama dengan INTERPOL dan meningkatkan berbagi informasi kriminal dan teroris, kata Kedutaan AS.
Paspor elektronik Kyrgyz baru dan kerja sama penegakan hukum yang lebih erat akan membuat kita semua lebih aman, baik di sini di Republik Kyrgyz maupun di seluruh dunia, menurut kedutaan.
Mengingat pandemik COVID-19, pemrosesan visa di Kedutaan Besar Amerika Serikat di seluruh dunia sangat terbatas.
“Amerika Serikat tetap berkomitmen untuk memperkuat hubungan bilateral untuk meningkatkan keamanan, kedaulatan, dan kemakmuran rakyat Kyrgyzstan,” kata Kedutaan.
Kyrgyzstan adalah negara tanpa laut yang berada di Asia Tengah.
Negara dengan mayoritas Muslim tersebut menetapkan 31 Agustus 1991, sebagai tanggal pendeklarasian pemisahannya dari Uni Soviet.
Laporan: Redaksi