Dua pria di Australia dituduh gunakan ‘drone’ untuk antar paket narkoba

Foto yang diabadikan pada 15 April 2026 ini menunjukkan Sydney Harbour Bridge yang bermandikan cahaya keemasan di Sydney, Australia. (Xinhua/Ma Ping)

Sydney, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Kepolisian Negara Bagian New South Wales (NSW), Australia, mendakwa dua pria atas dugaan berupaya menggunakan drone untuk mengirim metamfetamina atau sabu-sabu.

Kepolisian NSW mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Kamis (30/4) bahwa sejumlah petugas dikerahkan setelah adanya laporan mengenai dua pria yang bertindak mencurigakan di sebuah kompleks perumahan di Kota Wollongong, 68 km di selatan Sydney, pada Selasa (28/4) malam.

Polisi tiba di lokasi kejadian dan menemukan kedua pria tersebut, yang masing-masing berusia 43 dan 24 tahun. Mereka memberi tahu petugas bahwa mereka sedang mencari sebuah drone yang jatuh di dalam kompleks tersebut.

Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan sebuah drone rusak yang membawa tas berisi 66 gram metamfetamina di lokasi tersebut.

Kedua pria itu ditangkap, dan penggeledahan lanjutan di sebuah rumah di Wollongong pada Rabu (29/4) menemukan 42 gram metamfetamina lainnya, sebuah alat kejut listrik, serta uang tunai sebesar 4.350 dolar Australia atau sekitar 3.100,4 dolar AS.

*1 dolar Australia = 12.409 rupiah

**1 dolar AS = 17.324 rupiah

Keduanya didakwa atas tindakan memasok obat terlarang dalam jumlah yang dapat dituntut secara hukum.

Menurut pihak kepolisian, di pengadilan nanti kedua pria itu akan dikenai tuduhan menggunakan drone untuk mengirim narkoba di area tersebut ketika benda itu jatuh.

Jika terbukti bersalah, keduanya akan menghadapi ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait