
UE beri Meta waktu 4 bulan untuk pastikan WhatsApp patuhi UU Digital

Ilustrasi. (Dima Solomin on Unsplash)
Meta diwajibkan untuk memastikan layanan pesan WhatsApp miliknya mematuhi kewajiban tambahan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa setelah ditetapkan sebagai Platform Online Sangat Besar.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Meta diberi waktu empat bulan untuk memastikan layanan pesan WhatsApp miliknya mematuhi kewajiban tambahan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa (UE) setelah ditetapkan sebagai Platform Online Sangat Besar (Very Large Online Platform/VLOP), kata Komisi Eropa pada Senin (26/1).
Komisi Eropa secara resmi menetapkan WhatsApp sebagai VLOP setelah fitur ‘Saluran’ (Channel) pada platform tersebut mencapai ambang batas sedikitnya 45 juta pengguna di UE.
Berdasarkan DSA, Meta kini memiliki waktu hingga pertengahan Mei 2026 untuk memastikan WhatsApp mematuhi persyaratan yang lebih ketat, termasuk evaluasi dan mitigasi risiko sistemis. Risiko tersebut mencakup penyebaran konten ilegal, manipulasi pemilu, serta pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Komisi Eropa menyebut bahwa WhatsApp merupakan sebuah "layanan hibrida" yang memadukan fitur pesan pribadi dan platform daring. Fitur "Saluran", yang memungkinkan pengguna menyebarkan pembaruan kepada khalayak luas, termasuk dalam definisi layanan platform daring, sehingga karena itu tunduk pada kewajiban umum DSA.
Namun demikian, layanan pesan pribadi WhatsApp, yang memungkinkan para pengguna mengirim pesan teks dan melakukan panggilan, tetap secara tegas dikecualikan dari penerapan DSA, ungkap Komisi Eropa.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Moskow usir empat pegawai Kedubes Austria sebagai langkah balasan
Indonesia
•
17 Feb 2023

Liga Dunia Muslim kecam para ekstremis, tanggapi pidato Macron tentang 'separatisme Islam'
Indonesia
•
12 Oct 2020

IRGC Iran klaim serang 3 kapal tanker AS dan Inggris hingga terbakar
Indonesia
•
02 Mar 2026

Rusia peringatkan Korsel agar tidak biayai pasokan senjata ke Ukraina
Indonesia
•
23 Feb 2026


Berita Terbaru

Serangan terhadap pemukim di Tepi Barat tembus 1.000 kasus tahun ini
Indonesia
•
13 Jun 2026

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol divonis 30 tahun penjara dalam kasus pengkhianatan negara
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran pastikan perundingan damai dengan AS masuki tahap akhir
Indonesia
•
13 Jun 2026

Iran laporkan 54 awak kapal tewas dan 253 kapal hancur sejak konflik dimulai
Indonesia
•
11 Jun 2026
