UE akan tetap berlakukan UU Digital meski dikritik AS

AS akan mengenakan tarif

Bendera Uni Eropa terlihat di depan kantor pusat Komisi Eropa di Brussel, Belgia, pada 7 Juli 2020. (Xinhua/Zhang Cheng)

AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial dan pembatasan ekspor terhadap negara-negara yang mengadopsi pajak atau undang-undang digital yang menargetkan raksasa-raksasa teknologi AS.

Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Uni Eropa (UE) akan tetap memberlakukan undang-undang digitalnya meski mendapat kritik dari Amerika Serikat (AS), demikian disampaikan seorang pejabat senior UE pada Senin (1/9), setelah Presiden AS Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif yang lebih tinggi bagi negara-negara yang memberlakukan regulasi tersebut.

Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Henna Virkkunen mengatakan di platform media sosial X bahwa Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) dan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) UE adalah "legislasi berdaulat" yang berlaku untuk semua platform daring (online) yang beroperasi di blok tersebut.

"DSA dan DMA merupakan legislasi berdaulat kami," ujar Virkkunen, seraya menekankan bahwa peraturan tersebut non-diskriminatif dan berlaku setara bagi semua perusahaan yang menyediakan layanan di UE.

Trump memperingatkan pada Selasa (26/8) bahwa AS akan mengenakan "tarif tambahan yang substansial" dan pembatasan ekspor terhadap negara-negara yang mengadopsi pajak atau undang-undang digital yang menargetkan raksasa-raksasa teknologi AS.

Dalam surat yang dikirim pada Senin kepada anggota Kongres AS Jim Jordan, yang juga menjabat sebagai ketua Komite Kehakiman DPR AS, Virkkunen mengatakan bahwa legislasi digital UE tidak memiliki jangkauan ekstrateritorial, tetapi menegaskan bahwa layanan apa pun yang ditawarkan di blok itu harus mematuhi Undang-Undang UE, di mana pun kantor pusat perusahaan tersebut.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait