Banner

Senat AS setuju untuk hapus tarif global yang diberlakukan Trump

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terlihat di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 29 September 2025. (Xinhua/Hu Yousong)

Trump memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua negara dan tarif “resiprokal” tambahan bagi negara-negara yang memiliki ketidakseimbangan perdagangan terbesar dengan AS pada awal April.

 

New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Senat Amerika Serikat (AS) pada Kamis (30/10) melakukan pemungutan suara dengan hasil 51-47 untuk mengakhiri keadaan darurat nasional yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump guna memberlakukan tarif global pada awal April lalu.

Pemungutan suara ini bersifat simbolis karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS sebelumnya telah meloloskan aturan yang bertentangan dengan legislasi untuk memblokir tarif Trump hingga Maret, lapor The Washington Post pada Kamis (30/10).

Di saat sebagian besar anggota Partai Republik menentang langkah ini, empat anggota Partai Republik bergabung dengan para anggota Partai Demokrat untuk memilih penghentian keadaan darurat nasional.

Sebelumnya pada pekan ini, Senat AS, dengan dukungan bipartisan, telah meloloskan dua resolusi lain yang bertujuan untuk menghapus bea atas barang-barang dari Kanada dan Brasil secara terpisah.

Banner

Hal ini mengindikasikan bahwa semakin banyak anggota parlemen AS tidak setuju dengan penggunaan tarif yang agresif oleh pemerintahan Trump untuk mengubah hubungan perdagangan AS, menurut The Washington Post.

Dengan menyatakan keadaan darurat internasional terkait “defisit perdagangan besar dan persisten” dalam hubungan perdagangan internasional, Trump memberlakukan tarif 10 persen terhadap semua negara dan tarif “resiprokal” tambahan bagi negara-negara yang memiliki ketidakseimbangan perdagangan terbesar dengan AS pada awal April.

Mahkamah Agung AS akan menggelar sidang terkait tarif Trump pada 5 November. Dua pengadilan tingkat bawah telah memutuskan bahwa tarif Trump ilegal, dan Trump telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Menurut Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, negara itu telah mengumpulkan sekitar 88 miliar dolar AS dalam bentuk pendapatan pajak dari tarif tersebut hingga Agustus. Lembaga nirlaba Tax Foundation memperkirakan bahwa tarif-tarif ini diperkirakan akan menaikkan pajak sebesar lebih dari 1.600 dolar AS per rumah tangga setiap tahun dan menurunkan produk domestik bruto (PDB) sebesar 0,5 persen dalam satu dekade mendatang.

*1 dolar AS = 16.640 rupiah

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan