Trump teken perintah eksekutif tarif global 10 persen

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif tentang 'tarif resiprokal' di Rose Garden di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 2 April 2025. (Xinhua/Hu Yousong)
Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara, hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif terebut adalah ilegal.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara, menurut sebuah unggahan di media sosial pada Jumat (20/2).
Langkah itu diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif yang dikenakan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah ilegal.
"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku," tulis Trump di Truth Social.
Dengan menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump menunjukkan reaksi terhadap putusan Mahkamah Agung AS yang menentang kebijakan tarifnya.
Pengadilan memutuskan bahwa interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA akan melanggar wewenang Kongres dan melanggar "doktrin pertanyaan utama" (major questions), yang mensyaratkan tindakan-tindakan yang memiliki "signifikansi ekonomi dan politik yang sangat besar" oleh cabang eksekutif harus mendapat persetujuan Kongres secara tegas.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan tersebut, mengatakan bahwa presiden harus "menunjukkan otorisasi Kongres yang jelas" untuk membenarkan klaim luar biasanya atas kekuasaan mengenakan tarif.
Hakim Agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh memberikan suara menentang dalam pemungutan suara.
Putusan Mahkamah Agung itu tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dipungut dengan harga lebih tinggi akan dikembalikan.
Pada konferensi pers pada Jumat, Trump mengisyaratkan bahwa dirinya akan mempertimbangkan jalur alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.
Trump sebelumnya telah menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 untuk memberlakukan tarif terhadap impor baja dan aluminium dengan alasan keamanan nasional.
Laporan: Redaksi
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Pakistan laporkan rekor tertinggi inflasi sebesar 36,4 persen pada April 2023
Indonesia
•
04 May 2023

Indonesia perlu investasi 3.500 triliun rupiah turunkan 314 juta ton karbondioksida
Indonesia
•
20 Aug 2020

Gigafactory Tesla di Shanghai kirim 947.000 kendaraan pada 2023
Indonesia
•
04 Jan 2024

Pedagang minyak global potong pembelian minyak Rusia mulai 15 Mei
Indonesia
•
14 Apr 2022
Berita Terbaru

Tarif Trump berdampak pada rakyat AS sendiri, ekonom desak bantuan sosial
Indonesia
•
24 Feb 2026

Feature – Dari sampah jadi uang! Daur ulang berbasis teknologi dorong ekonomi sirkular di China
Indonesia
•
24 Feb 2026

Fokus Berita – Eksportir Inggris panik usai AS naikkan tarif jadi 15 persen
Indonesia
•
24 Feb 2026

Trump naikkan tarif global baru dari 10 persen jadi 15 persen
Indonesia
•
22 Feb 2026
