
Trump teken perintah eksekutif tarif global 10 persen

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menunjukkan perintah eksekutif tentang 'tarif resiprokal' di Rose Garden di Gedung Putih, Washington DC, AS, pada 2 April 2025. (Xinhua/Hu Yousong)
Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara, hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif terebut adalah ilegal.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif 10 persen terhadap barang impor dari semua negara, menurut sebuah unggahan di media sosial pada Jumat (20/2).
Langkah itu diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa kebijakan tarif yang dikenakan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) adalah ilegal.
"Merupakan suatu kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani, dari Ruang Oval, tarif global 10 persen untuk semua negara, yang akan segera berlaku," tulis Trump di Truth Social.
Dengan menandatangani perintah eksekutif tersebut, Trump menunjukkan reaksi terhadap putusan Mahkamah Agung AS yang menentang kebijakan tarifnya.
Pengadilan memutuskan bahwa interpretasi pemerintahan Trump terhadap IEEPA akan melanggar wewenang Kongres dan melanggar "doktrin pertanyaan utama" (major questions), yang mensyaratkan tindakan-tindakan yang memiliki "signifikansi ekonomi dan politik yang sangat besar" oleh cabang eksekutif harus mendapat persetujuan Kongres secara tegas.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menyampaikan pendapat pengadilan tersebut, mengatakan bahwa presiden harus "menunjukkan otorisasi Kongres yang jelas" untuk membenarkan klaim luar biasanya atas kekuasaan mengenakan tarif.
Hakim Agung Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh memberikan suara menentang dalam pemungutan suara.
Putusan Mahkamah Agung itu tidak menyebutkan apakah tarif yang telah dipungut dengan harga lebih tinggi akan dikembalikan.
Pada konferensi pers pada Jumat, Trump mengisyaratkan bahwa dirinya akan mempertimbangkan jalur alternatif untuk mempertahankan kebijakan tarifnya.
Trump sebelumnya telah menggunakan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 untuk memberlakukan tarif terhadap impor baja dan aluminium dengan alasan keamanan nasional.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Nafta langka, produsen makanan ringan terkemuka Jepang gunakan kemasan hitam-putih
Indonesia
•
12 May 2026

Tantangan dan peluang ‘startup business’ di era digital
Indonesia
•
31 Jul 2024

IMF pertahankan proyeksi pertumbuhan global 2024 di 3,2 persen, peringatkan soal ketegangan geopolitik
Indonesia
•
24 Oct 2024

Bandara Internasional Daxing Beijing lanjutkan penerbangan internasional
Indonesia
•
14 Jan 2023


Berita Terbaru

Fokus Berita – Dari Bishkek hingga New Delhi, Xi Jinping dorong kerja sama Global South
Indonesia
•
12 Sep 2026

Harga minyak WTI tembus 100 dolar AS per barel, konflik Timur Tengah Memanas
Indonesia
•
12 Sep 2026

Feature – Warga Xinglong minum lebih dari 200 cangkir kopi setahun saat industri kopi China tembus 928 triliun rupiah
Indonesia
•
12 Sep 2026

El Nino ancam inflasi Indonesia, harga beras hingga jagung diprediksi melonjak
Indonesia
•
10 Sep 2026
