Tokoh hukum nasional tegaskan fondasi utama hakim yang adil adalah integritas

Praktisi hukum nasional, Patrialis Akbar, memberikan pernyataan pers di sela-sela Kegiatan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) yang berlangsung di Bogor, Rabu (22/5/2026), dalam sesi bertajuk ‘Refleksi Nilai-nilai Antikorupsi’. (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)

Integritas merupakan landasan fundamental yang harus dimiliki setiap hakim agar mampu menjalankan tugasnya secara adil, independen, dan tidak mudah tergoyahkan oleh berbagai tekanan maupun godaan.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Praktisi hukum nasional, Patrialis Akbar, menegaskan bahwa modal utama seorang hakim dalam menegakkan keadilan adalah memiliki integritas yang kuat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Kegiatan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) yang berlangsung di Bogor, Rabu (22/5), dalam sesi bertajuk ‘Refleksi Nilai-nilai Antikorupsi’.

Menurut Patrialis, integritas merupakan landasan fundamental yang harus dimiliki setiap hakim agar mampu menjalankan tugasnya secara adil, independen, dan tidak mudah tergoyahkan oleh berbagai tekanan maupun godaan.

“Modal pokok bagi hakim supaya tercapai keadilan adalah memiliki integritas. Integritas harus menjadi filter utama dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ke-28, pada periode 2009-2011 itu.

Lebih lanjut dia menjelaskan, integritas seorang hakim setidaknya tercermin dalam tiga hal utama. Pertama, keteguhan jiwa untuk tetap berpegang pada prinsip kebenaran, baik dalam situasi tenang maupun ketika menghadapi berbagai godaan.

“Kalau seorang hakim jiwanya tenang, atau saat menghadapi godaan tetap pada pendiriannya, maka dia tidak akan berpaling dari kebenaran,” kata Patrialis yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi periode 2013–2017 itu.

Kedua, lanjutnya, integritas menuntut keselarasan antara perkataan, sikap, dan perbuatan. “Antara perbuatan, sikap, dan perkataan harus satu. Tidak boleh ada kebohongan,” tegasnya.

Aspek yang ketiga, menurutnya, adalah integritas sejati yang tercermin ketika seorang hakim mengetukkan palu putusan dengan hati yang tenang, tanpa beban, karena keputusan yang diambil semata-mata didasarkan pada kebenaran dan keadilan.

“Ketika palu diketukkan, hatinya harus tenang. Tidak ada rasa beban dari segi apa pun. Yang ada adalah keyakinan bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang benar dan adil,” jelasnya.

Patrialis juga mengingatkan pentingnya refleksi nilai-nilai antikorupsi bagi para hakim. Menurutnya, hakim memegang peran besar dalam menentukan nasib seseorang di muka Bumi ini, sehingga integritas menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

“Kalau hakim tidak punya integritas, pasti akan goyah, keadilan tidak akan tercipta, dan sangat mungkin memihak pada kepentingan tertentu. Tetapi jika memiliki integritas, dia punya fondasi yang kokoh dan tidak akan mudah tergelincir,” ujarnya.

Di hadapan para peserta yang terdiri dari para hakim dan ketua pengadilan dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, Patrialis juga menekankan pentingnya menjaga independensi serta kehati-hatian dalam pergaulan.

Dia mengingatkan agar para hakim bijak dalam memilih lingkungan pertemanan dan tidak membiarkan diri terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun saat memutuskan suatu perkara.

“Dalam memutuskan suatu perkara, jangan terpengaruh tekanan siapa pun. Hakim harus independen, harus merdeka, dan jangan takut. Selama kita benar, jangan takut,” tegasnya.

Dia menutup pesannya dengan penekanan moral bahwa hakim harus memastikan hukum ditegakkan secara tepat dan adil.

“Jangan sampai hakim menghukum orang yang tidak melakukan tindak pidana,” pungkas Patrialis.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait