
Mulai 1 Juni, Pemerintah jalankan strategi desar DHE, ekspor SDA untuk perkuat devisa nasional

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. (Sekretariat Kabinet RI)
Pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026, dan implementasinya akan dilakukan secara bertahap serta dievaluasi dalam tiga bulan pertama.
Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan devisa hasil ekspor dapat memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026 menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa dunia usaha menyambut baik arah kebijakan pemerintah tersebut. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.
Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Implementasinya akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan yang terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang akan memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar.
Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun sistem ekspor yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang terus berkembang.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pemantauan gunung api Indonesia diakui dunia
Indonesia
•
16 Sep 2020

Dua warga Israel terluka dalam serangan penembakan di Yerusalem
Indonesia
•
29 Jan 2023

Indonesia-Inggris perkuat komitmen ekonomi hijau melalui rendah karbon
Indonesia
•
31 Oct 2021

Menlu RI: Multilateralisme memberi manfaat bagi semua negara di dunia
Indonesia
•
29 Oct 2020


Berita Terbaru

Presiden paparkan arah kebijakan ekonomi nasional, pertumbuhan ekonomi diproyeksi capai 6,5 persen
Indonesia
•
22 May 2026

Menaker RI tekankan penguatan kerja sama ketenagakerjaan dengan Azerbaijan
Indonesia
•
22 May 2026

Ledakan gas akibat pengeboran sumur guncang Aceh Utara
Indonesia
•
22 May 2026

Tokoh hukum nasional tegaskan fondasi utama hakim yang adil adalah integritas
Indonesia
•
22 May 2026
