
Tarif Trump berdampak pada rakyat AS sendiri, ekonom desak bantuan sosial

Seorang pelanggan berbelanja di gerai Target di Rosemead, Los Angeles County, California, Amerika Serikat, pada 4 Maret 2025. (Xinhua/Zeng Hui)
Trump harus memberikan bantuan kepada keluarga Amerika yang menanggung biaya dari tarif luas yang diberlakukan pemerintahannya.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Ekonom kenamaan Amerika Serikat (AS), Jeffrey Sachs, pada Senin (23/2) mendesak Presiden Donald Trump untuk memberikan bantuan kepada keluarga Amerika yang menanggung biaya dari tarif luas yang diberlakukan pemerintahannya, usai Mahkamah Agung AS memutuskan penerapan tarif tersebut melanggar hukum.
Tarif tersebut "ilegal, tidak adil, serta merugikan rakyat Amerika", dan bukan negara-negara asing, melainkan keluarga Amerika, yang harus membayar tarif tersebut, tulis Sachs, seorang profesor ekonomi sekaligus direktur Pusat Pembangunan Berkelanjutan di Universitas Columbia, dalam sebuah opini yang diterbitkan di situs berita Common Dreams yang berbasis di AS.
Dia mengutip para ekonom di Federal Reserve Bank of New York, Kiel Institute for the World Economy, dan lembaga penelitian independen lainnya yang mengatakan "beban tarif sebagian besar ditanggung oleh pengimpor, pengusaha, dan konsumen Amerika."
"Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merancang semacam bantuan. Anda mengambil uang itu secara ilegal, sekarang Anda harus mengembalikannya," tegas Sachs.
Menurutnya, penerimaan tarif sekitar 140 miliar dolar AS dikumpulkan di pelabuhan-pelabuhan AS tahun lalu. Sementara itu, rumah tangga Amerika rata-rata membayar sekitar 1.000 dolar AS atau lebih akibat tarif tersebut.
*1 dolar AS = 16.818 rupiah
"Bagi keluarga yang bergantung pada gaji, itu bukanlah hal yang abstrak. Itu berarti sewa yang mencekik hingga batas maksimal. Itu berarti harga bahan makanan naik sementara gaji tidak mampu mengimbanginya," ujar Sachs.
Pada Jumat (20/2) pagi, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6 berbanding 3 bahwa kebijakan tarif Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional adalah ilegal.
Beberapa jam setelah putusan tersebut dikeluarkan, Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif 10 persen untuk impor dari semua negara. Pada Sabtu (21/2), Trump mengatakan dia akan menaikkan tarif global baru tersebut menjadi 15 persen.
Pada Senin, Trump mengancam negara-negara di seluruh dunia untuk mematuhi kesepakatan tarif apa pun yang telah mereka setujui terlepas dari putusan Mahkamah Agung AS. "Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan Mahkamah Agung yang konyol ini, terutama negara-negara yang telah 'menipu' AS selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk, daripada yang baru saja mereka setujui," tulis Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Cadangan devisa Jepang anjlok Rp1.391 triliun dalam sebulan demi tahan penurunan yen
Indonesia
•
06 Jun 2026

Lebih dari 2.500 perusahaan asing baru didirikan di Shanghai pada H1
Indonesia
•
02 Aug 2023

Harga minyak mentah Indonesia Mei naik 7,10 dolar AS per barel karena embargo Uni Eropa
Indonesia
•
06 Jun 2022

Tingkat partisipasi angkatan kerja lansia Korsel capai rekor tertinggi pada 2023
Indonesia
•
26 Jul 2023


Berita Terbaru

Feature – Robot humanoid China mampu pahami perintah dan bekerja mandiri, ini kemampuannya
Indonesia
•
21 Jul 2026

74 persen warga Malaysia pakai AI untuk belanja, tapi 52 persen belum percaya bertransaksi
Indonesia
•
21 Jul 2026

Ekonomi digital Indonesia diproyeksikan tembus 2.345 triliun rupiah tahun ini, AI jadi motor pertumbuhan
Indonesia
•
18 Jul 2026

Investasi Rp1,25 triliun mengalir ke IKN, investor China mulai bangun kawasan terpadu
Indonesia
•
16 Jul 2026
